Melanggar SP 1, Izin Graha Poppy akan Dicabut
Editor: choirul
Wartawan: yudi eko purnomo
Selasa, 26 April 2016 10:04 WIB
MOJOKERTO, BANGSAONLINE.com - Tak hanya mewarning lewat surat, Kasatpol PP Kota Mojokerto mengingatkan pihak Graha Poppy agar mematuhi aturan main tempat hiburan. Jika tak diindahkan, instansi ini mengaku tak segan mencabut ijin tempat Karaoke dan Cafe ini.
"Setelah keluarnya SP 1 ini kami harap pihak Graha Poppy mematuhi aturan main tempat hiburan di Kota ini. Sebab jika membandel ijinnya bisa dicabut atau ijin tidak diperpanjang," tegas Kasatpol PP Kota Mojokerto, Mashudi, (26/4).
BACA JUGA:
Koramil dan Polsek Prajuritkulon Bebersih Masjid Roudlotul Jannah Kota Mojokerto
Peringati Maulid Nabi, Pj Wali Kota Mojokerto Ajak Teladani Sifat Luhur Rasulullah
Kota Mojokerto Berhasil Sabet Penghargaan WTN 2024 dari Kemenhub
Tegas! Pj Wali Kota Mojokerto Minta Tangkap Pelaku Money Politic di Pilkada Mendatang
Menurut Mashudi melalui Imam Susadi Sekretarisnya, pihaknya bisa menindak lanjuti SP 1 dengan surat peringatan berikutnya jika hiburan malam di Kedundung itu bandel. "Ya di SP 2. Tapi saya kira ada itikad baik dari Graha Poppy sejak di SP," ujarnya.
Imam mengatakan, pihaknya tidak hanya mengeluarkan surat namun melakukan giat pemantauan sepanjang malam. "Personil kita disana sampai Graha tutup jam 24.00 wib," akunya.