Abaikan Putusan MA, Kubu Djan Faridz Sebut Menkumham Langgar Hukum
Selasa, 03 Mei 2016 23:10 WIB
JAKARTA, BANGSAONLINE.com - Surat Keputusan (SK) pengesahan Kemenkum HAM terhadap kepengurusan PPP hasil Muktamar VIII di Asrama Haji Pondok Gede, Bekasi dinilai melanggar hukum. Pasalnya, SK tersebut mengabaikan putusan Mahkamah Agung (MA), yang memenangkan kubu Djan Faridz.
"Jadi kita sudah melihat apa yang dilakukan Menkumham ini jelas melanggar hukum. Coba perhatikan dari SK (surat keputusan) pengesahan Menkumham, PPP kembali ke (hasil muktamar) Bandung. Sekarang kok menteri mencampuri urusan orang lain suruh bikin muktamar. Padahal yang berhak mengajukan muktamar itu DPW-DPW dan DPC-DPC," kata Politisi PPP Humprey Djemat dalam diskusi "Berakhirkah Kisruh PPP Pasca SK Muktamar Bandung Ditetapkan Menkumham? di Kawasan Menteng, Jakarta, Selasa (3/5).
BACA JUGA:
Yusuf Rio Wahyu Prayogo-Ulfiyah Daftar ke KPU Situbondo
Bambang-Bayu Daftar ke KPU Kota Blitar Diantar Kesenian Bantengan
PPP Deklarasi Dukungan ke Dhito-Dewi, Gus Makmun: Kita Dukung untuk Kebermanfaatan NU
6 Parpol Serahkan Rekom dan Formulir B.1 KWK ke Barra-Rizal, Kiai Asep Siap Merangkul Partai Lain
Wakil Ketua DPP hasil Muktamar Jakarta pimpinan Djan Faridz ini mengatakan, Yasonna Laoly tidak mengindahkan sejumlah syarat hukum yang sudah dipenuhi pihaknya.
Bukan hanya itu, Humprey juga mempersoalkan sikap Yasonna yang mengabaikan keputusan Mahkamah Agung nomor 504K/TUN/2015 yang memenangkan kubu Djan Faridz dengan alasan kurang persyaratan yang diajukan.
Simak berita selengkapnya ...