Abaikan Putusan MA, Kubu Djan Faridz Sebut Menkumham Langgar Hukum | BANGSAONLINE.com - Berita Terkini - Cepat, Lugas dan Akurat

Abaikan Putusan MA, Kubu Djan Faridz Sebut Menkumham Langgar Hukum

Selasa, 03 Mei 2016 23:10 WIB

Menkumham, Yasonna Laoly.

JAKARTA, BANGSAONLINE.com - Surat Keputusan (SK) pengesahan Kemenkum HAM terhadap kepengurusan hasil Muktamar VIII di Asrama Haji Pondok Gede, Bekasi dinilai melanggar hukum. Pasalnya, SK tersebut mengabaikan putusan Mahkamah Agung (MA), yang memenangkan kubu Djan Faridz.

"Jadi kita sudah melihat apa yang dilakukan Menkumham ini jelas melanggar hukum. Coba perhatikan dari SK (surat keputusan) pengesahan Menkumham, kembali ke (hasil muktamar) Bandung. Sekarang kok menteri mencampuri urusan orang lain suruh bikin muktamar. Padahal yang berhak mengajukan muktamar itu DPW-DPW dan DPC-DPC," kata Politisi Humprey Djemat dalam diskusi "Berakhirkah Kisruh Pasca SK Muktamar Bandung Ditetapkan Menkumham? di Kawasan Menteng, Jakarta, Selasa (3/5).

Wakil Ketua DPP hasil Muktamar Jakarta pimpinan Djan Faridz ini mengatakan, Yasonna Laoly tidak mengindahkan sejumlah syarat hukum yang sudah dipenuhi pihaknya.

Bukan hanya itu, Humprey juga mempersoalkan sikap Yasonna yang mengabaikan keputusan Mahkamah Agung nomor 504K/TUN/2015 yang memenangkan kubu Djan Faridz dengan alasan kurang persyaratan yang diajukan.

Simak berita selengkapnya ...

1 2

 

 Tag:   PPP

Berita Terkait

Bangsaonline Video