20 Tahun Sertifikat Tak Kunjung Selesai, BPN Sidoarjo dan Pengembang Dikeluhkan
Senin, 09 Mei 2016 22:56 WIB
SIDOARJO, BANGSAONLINE.com - Zamrotuz Zakiya, warga perumahan Sekardangan Indah di Jalan Rambutan No 16, Kelurahan Sekardangan, Kecamatan Sidoarjo, jengkel kepada PT Avila Intra Makmur dan BPN Sidoarjo.
Pasalnya, ia merasa didholimi karena tanah miliknya hingga saat ini belum jelas statusnya. Zamrotuz Zakiya adalah istri almarhum Arbudiono. Sang suami merupakan anggota DPRD Kabupaten Sidoarjo tahun 1992 silam.
BACA JUGA:
Mantan Bendahara Maju Sebagai Calon Ketua DPD REI Jatim, Klaim Didukung 9 Komisariat
Sidang Kasus Pemotongan Insentif ASN Sidoarjo: Jaksa Tolak Pledoi Siskawati
Umsida Ajak Jurnalis, KPU, Bawaslu dan Pengamat Diskusi Dampak Politik Identitas di Pemilu
Cegah Bullying, Polisi Edukasi Pelajar SDN Janti Tulangan Sidoarjo
Perempuan kelahiran 1959 itu menceritakan kronologi asal mula tanah itu didapatkan. Tanah seluas 260 meter persegi itu didapatkan saat almarhum suaminya mendapat jatah tanah kolektif yang diakomodir oleh pihak sekretariat DPRD Sidoarjo pada saat suaminya menjabat.
"Jadi pada saat itu, mendapat jatah tanah kavling bagi anggota DPRD yang aktif dan yang sudah meninggal dengan dikoordinir dari teman dengan harga murah dengan developer PT APIM," ujarnya dengan didampinggi putra pertamanya, Ario Budi Wibowo, saat berada di kediamannya, Senin (9/5).
Ia pun membeli tanah kavling itu dengan harga Rp 3 juta lebih pada tahun 1996 silam. Namun, dalam proses waktu, Zamrotuz berkeinginan menyertifikatkan tanah itu.
Proses pengurusan, pihaknya meminta kepada bos PT APIM, Sutjianto, agar mendapat sertifikat. Akhirnya Sutjianto memanggil Zamrotuz untuk datang ke notaris dibuatkan akta jual beli tanah. "Notarisnya bernama Pak Agus Wijaya lokasinya di Gedangan," ungkapnya.
Selanjutnya, pihak notaris lantas mengurus ke BPN Sidoarjo untuk pengajuan sertifikat pemisahan tanah. "Namun, saat bertanya mulai tahun 1996-2003, ia tidak pernah sama sekali mendapat jawaban dari pihak BPN maupun dari pihak PT.