9 Pengedar Pil Koplo di Tuban Dibekuk
Selasa, 17 Mei 2016 15:48 WIB
Fadly menyampaikan, dari 9 tersangka tersebut petugas mengamankan 2.508 butir obat daftar G dan uang sebesar Rp 3.808.000,-. “TKP-nya ada wilayah kota, Palang, Rengel, Singgahan, dan yang paling banyak di wilayah kota,” ungkapnya.
Hasil pemeriksaan, tersangka mendapatkan barang haram tersebut berasal dari luar kota. Seperti daerah Lamongan, Bojonegoro dan Rembang. Untuk itu, Polres Tuban akan bekerja sama dengan polres diwilayah tersebut. Guna mencegah peredaran narkota atau obat-obatan terlarang lainnya.
“Kami juga akan koordinasi dengan polres di wilayah tetangga, demi menekan peredaran narkoba,” tegasnya.
Ditambahkan Kapolres, tersangka akan dijerat pasal 197 Subs 196 UU RI nomor 36 tahun 2009 tentang kesehatan dengan ancaman hukuman pidana penjara maksimal 15 tahun. (wan/rev)