Terdakwa Pembunuhan di Sun Hotel Divonis 15 Tahun Penjara
Selasa, 17 Mei 2016 22:43 WIB
SIDOARJO, BANGSAONLINE.com - Terdakwa Eben Hezar Kasihu (26), hanya tertunduk lesu di kursi pesakitan PN Sidoarjo. Pasalnya, pria asal RT 2/RW 5 Desa Kureksari Kecamatan Waru itu dituntut oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Neldy Denny dengan tuntutan 15 tahun penjara.
JPU menuntut Eben dengan pasal 340 KUHP, karena dianggap telah merencanakan pembunuhan terhadap Octavian Ratna Poetri (29) warga RT 7/ RW 1, Dusun Kluwih, Desa Kebonagung, Kecamatan Porong yang mengakibatkan korban meninggal dunia di kamar 216 Sun Hotel Sidoarjo pada tanggal 5 Desember 2015 silam.
BACA JUGA:
Polisi Ungkap Motif Pembunuhan di Jalan Cendrawasih Sidoarjo
Berawal dari Cekcok, Pria di Sidoarjo Nekat Bunuh Pacar
Tim Forensik Ungkap Penyebab Tewasnya LC di Sidoarjo
Diduga Dihabisi Pacar, Wanita Muda Berprofesi LC Ditemukan Tewas di Kos Sidoarjo
"Terdakwa dengan sengaja merencanakan terlebih dahulu untuk merampas nyawa orang lain," katanya, saat membacakan surat tuntutan di hadapan terdakwa dan majelis hakim dalam sidang yang digelar di ruang sidang Sari lantai II PN Sidoarjo yang dipimpin ketua majelis hakim Mustofa SH.
Neldy mengungkapkan, permulaan perkenalan terdakwa dengan korban bermula dari Facebook. Dari itulah chating di mana terdakwa mengaku sebagai akun "Germo Suroboyo". Hingga, korban menawarkan diri menjual keperawanan sebesar 20 juta.
Dari situlah, korban mengajak pertemuan dengan terdakwa di Hotel Sun City pada tanggal 4 Desember 2015. Korban terlebih dahulu datang di Hotel dan memesan kamar 216. Tak lama berselang, terdakwa datang menuju kamar yang sudah dipesan itu.
Terdawa mengetuk pintu kamar 216 sambil memanggil nama Octa sebanyak 3 kali. Tak lama kemudian korban membukakan pintu dan bertanya kepada terdakwa "Boy"? Terdakwa menjawab "Iya". Kemudian masuklah, pintu ditendang dan otomatis terkunci.
Simak berita selengkapnya ...