ICW: Cegah Penyimpangan Dana Desa, Masyarakat harus Ikut Awasi
Wartawan: Romza
Kamis, 19 Mei 2016 15:12 WIB
JOMBANG, BANGSAONLINE.com - Miliaran Dana Desa (DD) yang dikucurkan kepada desa oleh Kementerian Desa dan Pembangunan Daerah Tertinggal setiap tahun perlu diawasi seluruh elemen masyarakat. Langkah ini dinilai penting untuk mencegah penyimpangan penggunaan DD yang bisa dilakukan perangkat desa.
Pernyataan tersebut disampaikan Abdullah Dahlan, Divisi Korupsi dan Politik ICW (Indonesia Corruption Watch) usai menjadi pembicara dalam seminar Anti Korupsi yang diadakan BEM Fakultas Syariah Universitas Hasyim Asy'ari (Unhasy) Tebuireng, Kabupaten Jombang, Kamis (19/05).
BACA JUGA:
ADD 2023 Dikurangi Rp22,9 M, AKD se-Kabupaten Gresik Ancam Mogok Ikuti FGD
Raih Penghargaan Nasional, Kabupaten Madiun dan Tulungagung Tercepat Penyaluran Dana Desa 2021
Dampak Pandemi Covid-19, Dana ADD dan DD Kabupaten Pasuruan Alami Penurunan
Realokasi Rp 2,3 Triliun Dana Desa Jatim untuk BLT Masyarakat Terdampak Covid-19
"Dana Desa menjadi sorotan pengawasan kita. Potensi finansial dana desa yang besar, kalau tidak diawasi berpotensi juga untuk dilakukan penyimpangan," katanya ditemui usai acara.
Menurutnya, untuk mencegah terjadinya penyimpangan DD, prinsip tata kelola anggaran desa harus dibangun dengan benar. Di samping itu, dalam penyusunan anggaran desa harus melibatkan masyarakat. "Jangan sampai DD yang besar tidak memberikan manfaat kepada publik," lanjutnya.
Selain terlibat dalam penyusunan anggaran desa, masyarakat juga harus diberi kewenangan andil dalam pengawasan realisasinya. "Perangkat desa harus membuka secara transparan kepada publik. Termasuk masyarakat umum," jelas Abdullah.
Simak berita selengkapnya ...