DPRD Tuban Terima 5 Usulan Raperda Inisiatif Pemkab
Kamis, 19 Mei 2016 17:41 WIB
TUBAN, BANGSAONLINE.com - Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Tuban menerima usulan 5 Rancangan Peraraturan Daerah (Raperda) inisiatif dari Pemerintah Kabupaten (pemkab) dalam rapat paripurna yang digelar di gedung DPRD setempat, Kamis (19/5)
Lima raperda inisiatif yang disodorkan Wakil Bupati Tuban, Ir Noor Nahar Husein siang tadi itu di antaranya, raperda tentang pengelolaan taman pemakaman dan raperda tentang perubahan atas peraturan daerah Kabupaten Tuban nomor 8 tahun 2012 tentang retribusi rumah potong hewan.
BACA JUGA:
Pemkab Tuban Dapat Hibah Pesawat TNI AL
Gelar Rakor, Pjs Bupati Tuban Tancap Gas Bahas Program Strategis
Berprestasi, 13 Atlet PON dan 4 Kafilah MTQ asal Tuban Dapat Reward
Even 100 Persen Tuban Berlangsung Semarak, Wujud Nyata Majukan UMKM
Selanjutnya, adalah raperda tentang perubahan atas peraturan daerah Kabupaten Tuban nomor 9 tahun 2011 tentang retribusi izin usaha perikanan; raperda tentang perubahan atas peraturan daerah nompor 12 tahun 2014 tentang penyidik pegawai negeri sipil; dan raperda tentang pencabutan peraturan daerah Kabupaten Tuban nomor 8 tahun 2006 tentang pedoman penyusunan organisasi dan tata kerja pemerintahan desa.
Menurut Noor Nahar berharap agar 5 raperda tersebut dalam waktu dekat dapat dilakukan pembahasan untuk ditetapkan menjadi peraturan daerah. Sehingga, raperda tersebut segera diaplikasikan oleh pemkab.