Nunggak Pajak, Satpol PP Tuban Razia Usaha Tambang
Jumat, 27 Mei 2016 17:09 WIB
TUBAN, BANGSAONLINE.com - Gara-gara memiliki tunggakan pajak hingga Rp 27 juta, usaha tambang di Desa Tuwiri Kulon, Kecamatan Merakurak, Kabupaten Tuban dirazia petugas gabungan, Satpol PP, TNI dan Polri, Jum’at (27/5).
Areal tambang yang dirazia milik Supar Muhsin, warga Desa Tuwiri Kulon, Kecamatan Merakurak. Dalam razia itu petugas mengamankan sebuah backhoe, dan menahan STNK, SIM dan KTP serta mobil dump Truk bernopol S 9873 UE milik penanggung jawab tambang, yakni Kasmuri.
BACA JUGA:
Peras Pemilik Tambang, Polres Tuban Ringkus Belasan Oknum LSM
Satreskrim Polres Tuban Tepis Isu Keterlibatan Anggota di Tambang Pasir Silica
Tertimpa Reruntuhan Batu Kapur, Kuli Batu Kumbung di Tuban Tewas di Lokasi Tambang
Terjatuh, Pekerja Tambang di Tuban Tewas
Kabid Penegakkan Perda Satpol PP Tuban, Wadiono kepada BANGSAONLINE.com mengatakan, razia dilakukan karena pemilik tambang tidak membayar pajak. Bahkan, aktivitas tambangnya telah menyalahi aturan. Semestinya metode penambangan harus secara bertahap dengan kemiringan minimal 45 derajat. Namun, pemilik tambang mengabaikan hal tersebut sehingga membahayakan bagi penambang sendiri dan merusakan alam.
“Jelas ini menyalahi aturan,” ungkap Wadiono saat berada di lokasi razia.
Terkait izin operasional tambang, Wadiono menyatakan tidak ada masalah karena sesuai data yang ada batas aktivitas tambang akan berakhir 2017 mendatang.
“Sebenarmnya pemilik tambang sudah kami surati, tapi berkali-kali tidak diindakan. Sehingga, kami lakukan penertiban ini,” jelasnya.
Simak berita selengkapnya ...