Sebulan Meinggal di Taiwan, Jenazah TKI asal Blitar Baru Dipulangkan
Selasa, 31 Mei 2016 21:02 WIB
Kasi Penempatan Tenaga Kerja Luar Negeri, Disnakertrans Kabupaten Blitar, Jarun, menunjukan surat dari Kantor Dagang dan Ekonomi Indonesia di Taipei, tentang kematian warga Kabupaten Blitar.
Jarun menambahkan, waktu normal pemulangan jenazah itu sekitar tiga minggu sampai dengan sebulan setelah yang bersangkutan dinyatakan meninggal. "Hak-hak si jenazah harus dipenuhi sebelum dipulangkan," imbuhnya.
Menurut keterangan keluarga, kabar kematian Eko Prasetyo sudah diterima sejak sebulan lalu. Dan semua biaya pemulangan jenazah, ditanggung sepenuhnya oleh Penyalur Jasa Tenaga Kerja Indonesia (PJTKI) Wahana Karya, Jakarta. Sehingga pihak Disnakertrans hanya membantu proses pemulangannya. (tri/rus)
Tag:
tki blitar