Pemkot Kediri Klaim Sudah Cairkan Prodamas 2016 di 16 Kelurahan
Selasa, 31 Mei 2016 21:12 WIB
Masih kata Apip, apa yang telah dilontarkan salah satu anggota dewan tersebut tidak benar. “Kata siapa nggak bisa cair. Kemendagri yang mana yang ditanya kok bilang gak bisa cair, buktinya bisa. Sebenarnya pihak Pemkot Kediri yang jelas sudah pernah kordinasi dan konsultasi dengan Kemendagri terkait program Prodamas,” pungkas Apip.
Untuk diketahui sebelumnya Sekretaris Komisi C DPRD Kota Kediri Yudi Ayubchan usai konsultasi ke kementerian dalam negeri (Kemendagri) mengatakan, aturan pemberian hibah sudah dijelaskan, bahwa tidak boleh diberikan terus menerus, kecuali diberikan kepada instansi vertikal TMMD dan KPUD, organisasi semi Pemerintah. Di antaranya, KORPRI, Palang Merah Indonesia (PMI), Pramuka, PKK dan KONI, Pemerintah daerah lainnya, perusahaan daerah, maupun lembaga di luar Pemerintah. Yakni LSM dan Ormas.
"Sudah tidak ada aturan lain yang membolehkan, jika menafsirkan lain, kami tidak tahu. Yang pasti pemberian hibah terus menerus di luar ketentuan tetap tidak diperbolehkan," ujarnya.
Untuk Prodamas yang ditujukan kepada masing-masing RT, Ayub kembali bertanya apakah RT merupakan organisasi semi Pemerintah yang diperbolehkan mendapatkan hibah terus menerus. "RT kan tidak masuk dalam organisasi semi Pemerintah yang dibolehkan menerima hibah terus menerus," jelasnya. (rif/rev)