Pemkab Blitar segera Buat Perda Miras
Wartawan: Tri Susanto
Minggu, 05 Juni 2016 22:20 WIB
BLITAR, BANGSAONLINE.com - Masih maraknya peredaran miras di Kabupaten Blitar, terutama di café, tempat karaoke dan beberapa tempat lain di desa, membuat Pemkab Blitar gencar melakukan upaya pencegahan. Salah satunya yang saat ini sedang dibahas, adalah dengan membuat Peraturan Daerah (Perda) pelarangan miras.
Bupati Blitar, Rijanto mengatakan, draft Perda miras saat ini tengah dalam proses penggodokan di eksekutif. Meski butuh proses, namun pihaknya optimis jika nanti Perda ini sudah jadi akan mampu menekan peredaran miras di Kabupaten Blitar yang sudah semakin memprihatinkan. Terlebih jika berkaca pada tahun 2015 lalu, sudah banyak warga Kabupaten Blitar tewas akibat menenggak minuman haram tersebut. Ironisnya biasanya korban yang karena miras adalah orang orang yang masih muda atau yang masih berusia produktif.
BACA JUGA:
Sekda Izul Marom Pimpin Apel Peringatan Bulan Bhakti Karang Taruna Kabupaten Blitar
Pjs Bupati Jumadi Hadiri Kalipang Festival, Ajang Gali Potensi Generasi Muda Blitar
Tingkatkan Keamanan Area Pesisir, Pemkab Blitar Dukung Pembentukan Satpolairud di Wilayahnya
Siapkan Anggaran Rp3 Miliar, Pemkab Blitar Hidupkan Kembali Pasar Tradisional Nglegok
"Beberapa waktu yang lalu kami sudah kumpulkan SKPD dan dinas terkait untuk membahas ini. setelah proses di eksekutif selesai, akan kami limpahkan ke Legislatif untuk digodok lagi menjadi Perda. Ini harus segera terealisasi agar tidak ada kejadian lagi warga Kabupaten Blitar yang meninggal akibat miras,” kata bupati, Minggu (5/6).