Pengesahan 10 Ranperda Gresik Tunggu Persetujuan Gubernur
Wartawan: M. Syuhud Almanfaluty
Kamis, 09 Juni 2016 12:01 WIB
Sebab, merujuk aturan perundang-undangan yang baru saat ini, tahapan pengesahan Ranperda menjadi Perda (peraturan dearah), berbeda dengan sebelumnya.
Kalau sebelumnya, Ranperda setelah dilakukan finalisasi lalu disahkan dalam rapat paripurna, kemudian dikirim ke gubernur untuk verifikasi. Saat ini kebalikannya. Di mana, untuk tahapan pengesahannya, Ranperda usai dilakukan finalisasi, lalu dikirim ke gubernur untuk verifikasi.
"Ranperda-ranperda yang di-acc gubernur yang disahkan DPRD dalam paripurna. Berapa jumlah Ranperda yang akan disahkan oleh DPRD Gresik tinggal nunggu berapa yang diloloskan oleh gubernur," pungkas Mujid. (hud/rev)