Disnakertransos Bojonegoro Minta Perusahaan segera Cairkan THR
Selasa, 14 Juni 2016 18:07 WIB
BOJONEGORO, BANGSAONLINE.com - Dinas Tenaga Kerja, Transmigrasi, dan Sosial (Disnakertransos) Bojonegoro mengimbau kepada perusahaan di Kota Ledre agar membayarkan tunjangan hari raya (THR) bagi karyawan paling lambat sepuluh hari sebelum Lebaran.
Menurut Kasi Kesehatan dan Keselamatan Kerja (K3) dan Norma Kerja, Disnakertransos Bojonegoro, Endang Ramsis, pemberian THR itu merupakan hak pekerja. Sesuai Peraturan Menteri Tenaga Kerja (Menaker) Nomor 6 Tahun 2016 disebutkan bahwa pembayaran THR paling lambat sepuluh hari sebelum Lebaran.
BACA JUGA:
Di PT Kareb Bojonegoro, Khofifah Dinobatkan Sebagai Ibunya Pekerja SKT
Pj Gubernur Jatim Salurkan BLT DBHCHT 2024 ke 393 Buruh Pabrik Rokok di Bojonegoro
Disnakkan Bojonegoro Pantau Kesehatan Hewan Kurban
Pj Bupati Bojonegoro Serahkan SK Perpanjangan Jabatan Kades
“Kalau THR itu diberikan lebih awal lebih bagus,” ujarnya, Selasa (14/6).
Menurutnya, pembayaran THR jauh hari sebelum Lebaran itu bertujuan agar para pekerja bisa memanfaatkan dana yang ada untuk rencana mudik Lebaran maupun kebutuhan Lebaran lainnya. Selain itu, barang kebutuhan Lebaran juga biasanya naik saat menjelang Lebaran.
Namun, kata Endang, pihak Disnakertransos memberikan toleransi paling lambat H-7 Lebaran kepada perusahaan yang membayarkan THR pada karyawan. Pihaknya akan memantau semua perusahaan terkait pembayaran THR bagi karyawan tersebut.
Simak berita selengkapnya ...