Disnakertransos Bojonegoro Minta Perusahaan segera Cairkan THR
Selasa, 14 Juni 2016 18:07 WIB
Semua karyawan baik lama maupun baru berhak mendapatkan THR tersebut. Ketentuannya, bagi karyawan yang telah mempunyai masa kerja 12 bulan secara terus menerus atau lebih diberikan THR sebesar satu bulan gaji.
Sedangkan, karyawan yang mempunyai masa kerja 3 bulan secara terus menerus tetapi kurang dari 12 bulan diberikan THR secara proporsional yakni dengan perhitungan masa kerja/12 x satu bulan upah.
Untuk karyawan musiman seperti di gudang tambakau juga berhak mendapatkan THR, namun mereka banyak yang libur saat ini.
Menurut Endang saat ini ada 400 perusahaan di Bojonegoro. Mereka sudah diberikan imbauan agar memberikan THR tepat waktu. Disnaker juga berharap para pekerja proaktif menyampaikan laporan terkait THR. “Sebab kami juga membuka posko THR,” ujarnya. (nur/rev)