Terdakwa Kasus Pembunuhan di The Sun Hotel Divonis 12 Tahun Penjara
Selasa, 14 Juni 2016 22:59 WIB
SIDOARJO, BANGSAONLINE.com - Ketua Majelis Hakim Pengadilan Negeri Sidoarjo akhirnya memvonis terdakwa Eben Heizer Kasihu (26), dengan vonis 12 Tahun penjara. Pria yang ngekos di Desa Kureksari, Kecamatan Waru itu didakwa melanggar pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana terhadap Octavian Ratna Poetri, 29, alias Tytta warga RT 07/RW 01, Dusun Kluwih, Desa Kebonagung, Kecamatan Porong.
Pembunuh di kamar 216 Sun Hotel itu harus tertuduk lesu di kursi pesakitan Pengadilan Negeri Sidoarjo, Selasa (14/6).
BACA JUGA:
Polisi Ungkap Motif Pembunuhan di Jalan Cendrawasih Sidoarjo
Berawal dari Cekcok, Pria di Sidoarjo Nekat Bunuh Pacar
Tim Forensik Ungkap Penyebab Tewasnya LC di Sidoarjo
Diduga Dihabisi Pacar, Wanita Muda Berprofesi LC Ditemukan Tewas di Kos Sidoarjo
Ketua Majelis Hakim Mustofa mengungkapkan, bahwa terdakwa telah melanggar pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana terhadap korban.
Terdakwa sebenarnya bisa membatalkan keinginannya untuk menghabisi nyawa korban. Sebab, ada jeda waktu terdakwa untuk mengurungkan niatnya membunuh korban. Namun, Eben tidak melakukan hal tersebut. Fakta tersebut yang membuat majelis hakim menolak pledoi penasehat hukum yang menilai Eben melanggar pasal 338 KUHP.
“Terdakwa merencanakan membunuh setelah berhubungan intim dengan korban,” ucapnya.
Terdakwa, sambung Mustofa, memang merencanakan untuk membunuh korban setelah korban sempat marah kepada terdakwa.
Simak berita selengkapnya ...