Terdakwa Kasus Pembunuhan di The Sun Hotel Divonis 12 Tahun Penjara | BANGSAONLINE.com - Berita Terkini - Cepat, Lugas dan Akurat

Terdakwa Kasus Pembunuhan di The Sun Hotel Divonis 12 Tahun Penjara

Selasa, 14 Juni 2016 22:59 WIB

Terdakwa Eben Heizer Kasihu, saat mendengarkan putusan Majelis Hakim PN Sidoarjo

SIDOARJO, BANGSAONLINE.com - Ketua Majelis Hakim Pengadilan Negeri Sidoarjo akhirnya memvonis terdakwa Eben Heizer Kasihu (26), dengan vonis 12 Tahun penjara. Pria yang ngekos di Desa Kureksari, Kecamatan Waru itu didakwa melanggar pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana terhadap Octavian Ratna Poetri, 29, alias Tytta warga RT 07/RW 01, Dusun Kluwih, Desa Kebonagung, Kecamatan Porong.

Pembunuh di kamar 216 Sun Hotel itu harus tertuduk lesu di kursi pesakitan Pengadilan Negeri Sidoarjo, Selasa (14/6).

Ketua Majelis Hakim Mustofa mengungkapkan, bahwa terdakwa telah melanggar pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana terhadap korban.

Terdakwa sebenarnya bisa membatalkan keinginannya untuk menghabisi nyawa korban. Sebab, ada jeda waktu terdakwa untuk mengurungkan niatnya membunuh korban. Namun, Eben tidak melakukan hal tersebut. Fakta tersebut yang membuat majelis hakim menolak pledoi penasehat hukum yang menilai Eben melanggar pasal 338 KUHP.

“Terdakwa merencanakan membunuh setelah berhubungan intim dengan korban,” ucapnya.

Terdakwa, sambung Mustofa, memang merencanakan untuk membunuh korban setelah korban sempat marah kepada terdakwa.

Simak berita selengkapnya ...

1 2

 

Berita Terkait

Bangsaonline Video