Pemkot Surabaya Larang Nyalakan Petasan
Editor: nur syaifudin
Wartawan: yuli ikhsanti
Sabtu, 18 Juni 2016 22:37 WIB
SURABAYA, BANGSAONLINE.com - Pemerintah kota Surabaya melarang warganya menyalakan petasan selama Ramadan hingga lebaran. Kepala Bakesbanglinmas Kota Surabaya, Sumarno, ketika dihubungi, Sabtu (18/6) mengatakan, larangan tersebut tercantum dalam surat edaran Walikota yang disampaikan kesegenap elemen masyarakat.
Sumarno menegaskan, larangan menyalakan petasan guna menciptakan keamanan dan ketertiban masyarakat.“Biar suasana ramadhan ini nyaman dan khidmat, makanya ada himbauan itu,”tutur dia
BACA JUGA:
One Voice SMPN 1 Surabaya Raih Juara Dua Kategori Bergengsi di SWCF 2024
SWCF 2024 Jadi Ajang Kenalkan Seni dan Budaya Surabaya ke Kancah Internasional
Pemkot Surabaya Raih UHC Award 2024, Anggarkan Rp500 Miliar per Tahun untuk Warga Berobat Gratis
Anak Anggota DPRD Surabaya Jadi Korban Jambret di Galaxy Mall
Sumarno menegaskan, untuk menindaklanjuti surat edaran Walikota, pihaknya bersama dengan jajaranTNI/Polri intensif menggelar operasipetasan selama Ramadan.Operasi gabungan itu kerapkali dilakukan pada saat sahur hingga menjelang salat Shubuh. “Biasanya pada waktu-waktu itu banyak yang membunyikan petasan atau kembang api,” terangnya
Sumarno mengakui, dari hasil operasi, pihaknya telah banyak menyita petasan, maupun kembang api yang menyalahi aturan. Sesuai ketentuan kepolisian, jenis kembang api yang tak diperbolehkan beredar dengan ukuran kurang dari 2 inci.
Sedangkan, petasan atau bahan peledak lainnya berapapun besarnnya tetap dilarang. “Pokoknya jenis bahan peledak atau kalau dinyalakan timbul ledakan dilarang,” kata Sumarno.
Simak berita selengkapnya ...