BAP Tinggal Tahap Akhir, La Nyalla akan Disidang di Surabaya | BANGSAONLINE.com - Berita Terkini - Cepat, Lugas dan Akurat

BAP Tinggal Tahap Akhir, La Nyalla akan Disidang di Surabaya

Rabu, 22 Juni 2016 23:24 WIB

La Nyalla Mattalitti usai diperiksa di Gedung Bundar Kejaksaan Agung, Jakarta pada Selasa (31/5).

SURABAYA, BANGSAONLINE.com - Pelaksanaan sidang dugaan korupsi dana hibah Kadin Jatim dipastikan digelar di Surabaya.

Pengadilan Negeri (PN) Surabaya telah memastikan sidang yang menjerat bakal digelar di Pengadilan Tipikor Surabaya. Sebelumnya, lantaran tidak menginginkan hal-hal buruk terjadi, rencananya sidang akan digelar di Jakarta.

Humas PN Surabaya Efran Basuning menjamin sidang perkara ini akan berjalan aman. Ia juga menegaskan jika situasi dan kondisi Surabaya aman.

“Surabaya kondusif, kenapa harus takut? Sidangnya tetap di Surabaya bukan di Jakarta,” tandas Efran Basuning, Rabu (22/6).

Terkait izin penggeledahan dan penyitaan barang bukti yang menjadi alasan berkas tidak dinyatakan sempurna (P21), Efran mengaku Ketua PN Surabaya telah memberi persetujuan kepada penyidik Pidsus Kejati Jatim.

“Permohonan izin sita dan penggeledahan yang dimohonkan penyidik sudah disetujui Pak Ketua PN Selasa (21/6) kemarin,” terang Efran.

Kepala Seksi Penyidikan Pidana Khusus (Kasidik Pidsus) Kejati Jatim, Dandeni Herdiana juga membenarkan.

Permohonan izin sita dan penggeledahan sudah keluar pada Selasa (21/6) sore sehingga penyidik tinggal menyempurnakan berkas saja. Karena sebelumnya berkas La Nyalla masih dinyatakan belum sempurna oleh Dirdik Kejaksaan Agung (Kejagung).

“Berkas masih dalam tahap penyempurnaan. Nanti izin penyitaan akan kami masukkan ke dalam berkas,” terang Dandeni.

Terkait rencana tahap II dan pelimpahan berkas, Dandeni mengaku pelimpahan akan dilakukan sesuai dengan kebijakan Pengadilan Tipikor. Informasinya, pelimpahan semua berkas perkara terakhir pada Kamis (23/6) atau sebelum cuti hari Raya Idul Fitri.

“Alasan itulah yang menjadi pertimbangan untuk proses tahap II dan pelimpahan berkas,” katanya.

Seperti diketahui, penyidikan dana hibah Kadin Jatim yang dilakukan Kejati Jatim mulai 2014. Uang itu mengalir mulai 2011 - 2014 totalnya sekitar Rp 48 miliar lebih. Pada 2012, Rp 5,3 miliar diduga dipakai La Nyalla untuk membeli saham IPO Bank Jatim dengan keuntungan Rp 1,1 miliar.

La Nyalla ditetapkan tersangka korupsi oleh Kejati Jatim pada Selasa, 12 April 2016, beberapa jam setelah pengadilan mengabulkan praperadilan yang diajukan.

Selain dinyatakan tersangka dalam kasus dana hibah dan bantuan sosial (bansos) Kamar Dagang dan Industri Jawa Timur oleh Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Timur, La Nyalla Mahmud Mattalitti juga dinyatakan tersangka dalam dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU).

Kepala Kejati Jawa Timur Maruli Hutagalung mengatakan bahwa kejaksaan sedang mengupayakan penyidikan rampung sebelum lebaran.

“Penyidikan TPPU perkembangannya cukup bagus. Semoga bisa dipercepat selesai pekan ini. Kami ingin tuntas sebelum Lebaran,” ujar Maruli, Rabu (22/6).

Kejati Jawa Timur mengatakan bahwa dugaan TPPU tersebut masih berkaitan dengan perkara sebelumnya, korupsi dana hibah dan bansos.

Penyidikan TPPU itu dimulai pada akhir Mei 2016, dengan dikeluarkannya surat perintah penyidikan (sprindik) bernomor Print-606/0.5/Fd.1/05/2016. Sprindik itu diikuti dengan penetapan La Nyalla sebagai tersangka dalam dugaan TPPU. Dalam penyidikannya, kejaksaan akan menelusuri rekening La Nyalla dan keluarganya.

Sebab berdasarkan laporan Pusat Penelitian dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK), ada sejumlah transaksi mencurigakan senilai Rp100 miliar lebih di dalam rekening Ketua Umum PSSI Nonaktif itu dan juga beserta keluarganya.

Maruli Hutagalung menegaskan berkas hanya tinggal ditandatangani.

"Sekarang berkasnya sedang dijilid. Tahap akhir sudah selesai dan nanti tinggal tanda tangan agar sah P-21," katanya. (ant/det/tic/lan)

Sumber: antara.com/detikcom

 

sumber : antara.com/detikcom

Berita Terkait

Bangsaonline Video