29 Napi Diusulkan Dapat Remisi Lebaran
Kamis, 23 Juni 2016 15:25 WIB
PACITAN, BANGSAONLINE.com - Remisi atau pemotongan masa tahanan jelang hari raya bagi warga binaan di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kabupaten Pacitan, bakal segera dilaksanakan. Menurut rencana, sedikitnya ada 29 napi yang diusulkan Rutan kelas IIA Pacitan, untuk mendapatakan Remisi Khusus (RK) jelang hari raya nanti.
Remisi Khusus ini akan diberikan kepada narapidana yang telah melampaui masa binaan minimal 6 bulan penjara, dengan ketentuan subtantif, berkelakuan baik, dan aktif mengikuti semua program kegiatan yang di berikan oleh Rutan. Adapun remisi khusus bagi napi yang telah masuk selama 6 bulan penjara, akan mendapatkan potongan 15 hari penjara, dan napi yang telah menjalani lebih dari satu tahun penjara, akan mendapat potongan 1 bulan penjara.
BACA JUGA:
Info BMKG: Selasa Dini Hari ini, Trenggalek Diguncang Gempa Magnitudo 5,4
Istri Kades di Pacitan Ngaku Dijambret dan Kehilangan Uang Rp14 Juta, Ternyata...
Haduh! Sapi Milik Warga Pacitan ‘Nyangkut’ di Atap Rumah
Dalam Sehari, 2 Warga Pacitan Gantung Diri
RK ini tidak diberikan untuk Napi tertentu dengan kasus narkoba, terorisme, dan korupsi.
"Remisi akan diberikan kepada napi yang telah inkracht dan kasus umum seperti pencurian, pencabulan,dan kekerasan," kata Supriyanto, Kepala Rutan Kelas IIA Pacitan, Kamis ( 23/6).