Pembahasan Tuntas, Dewan Sidoarjo Gedok 5 Perda Tentang Desa
Kamis, 23 Juni 2016 22:29 WIB
SIDOARJO, BANGSAONLINE.com - DPRD Sidoarjo merampungkan pembahasan lima Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Desa yang diajukan Pemkab setempat. Pada Kamis (23/6) petang, lima Raperda itu pun disahkan menjadi Perda dalam rapat Paripurna DPRD Sidoarjo.
Kelima Raperda itu, yakni tentang Pembentukan Produk Hukum Desa dan tentang Organisasi dan Tata Kerja Pemerintahan Desa yang dibahas oleh Panitia Khusus (Pansus) II, tentang Kerjasama Desa dan tentang Kedudukan Keuangan Kepala Desa dan Perangkat Desa yang dibahas oleh Pansus III, dan Raperda tentang Penataan Desa dan Kelurahan yang dibahas oleh Pansus X.
BACA JUGA:
Program Sekolah Toleransi: Inspirasi Baru untuk Masa Depan Kota Delta
Kodim 0816/Sidoarjo Bersatu dengan Masyarakat, Bangun Desa Lewat TMMD ke-120
Ketua DPRD Sidoarjo Beri Materi Sekolah Legislatif Unusida
Gelar Silaturahmi dan Bukber, BHS Ingin Sidoarjo Bisa Swasembada Pangan
Juru bicara Pansus II, H Ali Sutjipto menyatakan dengan disetujuinya Raperda tentang Pembentukan Produk Hukum Desa dan tentang Organisasi dan Tata Kerja Pemerintahan Desa, maka Pansus merekomendasikan di antaranya, agar Bupati Sidoarjo segera membuat Peraturan Bupati terkait dua Perda tersebut.
"Pansus II juga merekomendasikan agar Perda Nomor 9 Tahun 2006 tentang Pedoman Penyusunan Organisasi dan Tata Kerja Pemerintahan Desa dan Perda Nomor 2 Tahun 2009 tentang Pedoman Pembentukan dan Mekanisme Penyusunan Peraturan Desa, dicabut," cetus politisi Partai Golkar ini, kala menyampaikan laporan Pansus II.
Simak berita selengkapnya ...