Pembahasan Tuntas, Dewan Sidoarjo Gedok 5 Perda Tentang Desa
Kamis, 23 Juni 2016 22:29 WIB
Sementara, juru bicara Pansus III Hadi Subiyanto menyampaikan agar Pemkab menarik kembali Raperda tentang Kedudukan Keuangan Kades dan Perangkat Desa dan secepatnya membuat perbup.
Selain itu, kata Hadi, Pansus III juga merekomendasikan pencabutan Perda Nomor 13 Tahun 2006 tentang Kedudukan Keuangan Kades dan Perangkat Desa.
Sedangkan juru bicara Pansus X Muhammad Rojik memaparkan rekomendasi agar Pemkab Sidoarjo segera melakukan sosialisasi Perda Tentang Penataan Desa dan Kelurahan.
Kata politisi PKB ini, Pansus X juga merekomendasikan agar Pemkab segera melakukan langkah kongkrit penyelesaian untuk desa-desa yang tenggelam karena Lumpur Lapindo menurut UU yang berlaku. (sta/rev)