Prihatin Anak Jadi Sasaran Bandar Narkoba, Mensos Deklarasi Laskar Anti Narkoba di Gresik
Wartawan: M. Syuhud Almanfaluty
Sabtu, 25 Juni 2016 15:53 WIB
Jika kurir narkoba dewasa dihukum 20 tahun penjara, maka anak-anak cuma dikenakan separuhnya, atau cuma 10 tahun.
"Belum lagi kalau mereka dinyatakan bebas bersyarat. Cuma separuh lagi (5 tahun) masa tahanan mereka," terangnya.
Ditambahkan Khofifah, rata-rata anak yang menjadi kurir narkoba tidak mengetahui barang yang mereka bawa. "Anak-anak menjadi kurir narkoba karena terdampak kekerasan ekonomi. Mereka berasal dari keluarga tidak mampu," pungkasnya.
Sementara Khofifah di hadapan ibu-ibu pengajian LDII mengapresiasi deklarasi anti narkoba dan anti KDRT. "2 persoalan itu menjadi PR (pekerjaan rumah) kita untuk kita perangi," katanya.
Menurut dia, saat ini Komnas Perempuan tengah lakukan finalisasi RUU (Rancangan Undang-Undang), tentang Kekerasan Terhadap Anak dan Perempuan. Khofifah juga memaparkan saat ini pihaknya merancang RUU tentang Sistem Peradilan Anak.
"Langkah itu dilakukan untuk mencegah kekerasan terhadap anak dan perempuan," pungkasnya. (hud/rev)