Pemkab Blitar Larang PNS Terima Parcel
Sabtu, 25 Juni 2016 18:12 WIB
BLITAR, BANGSAONLINE.com - Menjelang perayaan hari raya Idul Fitri biasanya selalu ditandai dengan memberikan bingkisan berupa parcel kolega maupun rekanan kerja. Namun nampaknya hal itu tidak akan bisa dirasakan oleh para Pegawai Negeri Sipil (PNS) dilingkup Pemerintah Kabupaten Blitar.
Pasalnya Pemerintah Kabupaten Blitar menegaskan jika PNS di lingkup pemkab Blitar dilarang menerima bingkisan parcel saat hari raya Idul Fitri nanti. Hal itu berlaku untuk semua golongan maupun jabatan PNS yang ada di Pemkab Blitar.
BACA JUGA:
Sekda Izul Marom Pimpin Apel Peringatan Bulan Bhakti Karang Taruna Kabupaten Blitar
Pjs Bupati Jumadi Hadiri Kalipang Festival, Ajang Gali Potensi Generasi Muda Blitar
Tingkatkan Keamanan Area Pesisir, Pemkab Blitar Dukung Pembentukan Satpolairud di Wilayahnya
Siapkan Anggaran Rp3 Miliar, Pemkab Blitar Hidupkan Kembali Pasar Tradisional Nglegok
Pernyataan itu diungkapkan wakil bupati Blita Marhaenis Urip Widodo. Kata Marhaenis pelarangan pemberian dan penerimaan parcel itu adalah instruksi dari pemerintah pusat. Dan harus dilaksanakan di daerah. Sebab berdasarkan aturan dari pemerintah pusat, penerimaan parcel oleh PNS bisa dianggap gratifikasi atau sebuah suap. Aturan ini itu sudah diterapkan sejak beberapa tahun lalu dan masih berlaku sampai kini.
"Sesuai instruksi memang tidak boleh menerima parcel dalam bentuk apapun. Dan ini tidak hanya diterapkan di kabupaten Blitar saja namun juga di semua daerah di Indonesia," ungkap Marhaenis kepada wartawan, Sabtu (25/6).
Simak berita selengkapnya ...