Pemkab Blitar Larang PNS Terima Parcel | BANGSAONLINE.com - Berita Terkini - Cepat, Lugas dan Akurat

Pemkab Blitar Larang PNS Terima Parcel

Sabtu, 25 Juni 2016 18:12 WIB

Ilustrasi

Menurut Marhaenis, tidak ada aturan besaran nilai dan nominal parcel atau hadiah yang boleh diterima PNS. "Berapa pun tetap tidak boleh. Meski niatnya untuk silahturahmi atau sekedar penghormatan tetap tidak boleh bagi PNS," kata Marhaenis.

Parcel atau hadiah akan dianggap sebuah suap atau gratifikasi dan sangat mungkin diberikan terkait jabatan seseorang. Jika nanti ada PNS yang menerima parcel atau hadiah dari orang lain tetapi tidak mengembalikan atau melaporkannya, maka yang bersangkutan akan dikenakan sanksi.

Lanjut Marhaenis, dalam waktu dekat bupati Blitar Rijanto juga akan segera menerbitkan surat edaran (SE) terkait pelarangan tersebut. Termasuk sanksi yang akan diberikan jika ada PNS yang membandel menerima parcel.

"Untuk sanksi itu sepenuhnya kewenangan bupati ya, tapi pasti ada sanksi untuk yang melanggar," jelas mantan ketua DPRD kabupaten Blitar tersebut. (tri/rev)

 

 Tag:   Pemkab Blitar

Berita Terkait

Bangsaonline Video