Banyak Perusahaan di Surabaya yang Tangguhkan THR | BANGSAONLINE.com - Berita Terkini - Cepat, Lugas dan Akurat

Banyak Perusahaan di Surabaya yang Tangguhkan THR

Editor: nur syaifudin
Wartawan: maulana
Sabtu, 02 Juli 2016 22:15 WIB

Agustin Poliana

"Modusnya adalah para buruh kontrak atau outsorcing, pemagang dan tenaga harian lepas yang karena statusnya dianggap bukan pegawai tetap maka THR tidak diberikan," jelas Jamaluddin kepada wartawan.

Dia menambahkan, alasan berikutnya adalah karena perusahaan dalam kondisi tidak mampu serta pekerjanya masih dalam proses PHK.

"Ada juga yang THR-nya dibayarkan terlambat, besarannya kurang dan diganti dalam bentuk barang berupa paket kue, sembako dan baju Lebaran hingga THR dicicil," urai Jamal.

Terkait THR di luar swasta dan BUMN posko juga menerima laporan dari honorer di instansi pemerintah, yaitu Dinas PU dan Jasa Marga Surabaya. Seperti diketahui, tahun ini merupakan kali pertama PNS Kota Surabaya mendapatkan gaji ke 13 dan THR.

"Seharusnya mereka juga diberikan THR mengingat PNS mulai tahun ini sudah mendapatkan THR sehingga tidak boleh ada diskriminasi. Selain itu posko juga memperoleh pengaduan kasus ketenagakerjaan yang lain, seperti kasus outsorcing, PHK, tenaga kerja asing, upah dan BPJS," ungkapnya.

Sampai kemarin, posko ini telah menerima laporan bahwa 4.404 karyawan pada 28 perusahaan di 6 kabupaten dan kota se-Jatim belum menerima THR. Sebagai tindak lanjutnya, Posko THR telah melakukan klarifikasi dan somasi terhadap 10 pemberi kerja terdiri dari 7 perusahaan swasta, dan 2 BUMN dan 1 instansi pemerintah, yang masih memiliki pegawai honorer. (lan/ns)

 

Berita Terkait

Bangsaonline Video