LSM JCW Tuding Kasus Jual Beli Pantai Ngimboh di Kejaksaan Mandek
Wartawan: M. Syuhud Almanfaluty
Senin, 11 Juli 2016 19:18 WIB
GRESIK, BANGSAONLINE.com - LSM (Lembaga Swadaya Masyarakat) JCW (Jatim Corruption Watch) menuding kasus dugaan jual beli pantai di Desa Ngimboh Kecamatan Ujungpangkah yang sudah setahun lebih ditangani Kejaksaan Negeri (Kejari) Gresik mandek.
Sebab, penanganan kasus yang diduga melibatkan aparatur pemerintah di tingkat Desa Ngimboh hingga Kecamatan Ujungpangkah tidak jelas jluntrungnya.
BACA JUGA:
Gali Potensi PAD, Ketua Komisi II DPRD Gresik Panggil Kepala DPTSP dan Kepala DPPKAD
Tagihan Petrokimia dan Masphion Belum Masuk, Tunda Bayar APBD 2023 Capai Rp360 Miliar
Stok Keuangan Pemkab Gresik Rp6 Miliar, Tagihan Kegiatan Akhir 2023 Capai Ratusan Miliar
Bahas Lahan Reklamasi, Petrokimia Gresik Siap Bayar Retribusi Sesuai Ketentuan yang Disepakati
Penanganan kasus dugaan menyalahgunakan wewenang jabatan terkait reklamasi dan jual beli tanah pantai kurang lebih puluhan hektare mandek di tahap penyelidikan oleh Kejari.
Sejumlah kalangan pun khawatir dan pesimistis kasus dapat diselesaikan oleh Kejari Gresik dengan baij.
Seperti diungkapkan Kadiv Investigasi Jatim Corruption Watch (JCW), Hasanudin. Ia menyebut penanganan kasus penyalahgunaan wewenang jabatan yang diduga dilakukan oleh Kepala Desa Ngimboh, Ana Muklisah yang dilaporkanya tahun lalu mandek di Kejaksaan.
Untuk itu, pihaknya sudah melakukan koordinasi dengan pihak Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pusat untuk penanganan kasus tersebut.
Menurut dia, masyarakat Gresik sudah tidak percaya lagi dengan integritas dan komitmen penegak hukum di Kejaksaan.
Simak berita selengkapnya ...