Tiga Tahun Laporan Tak Ada Perkembangan, Warga Luruk Polres Jombang Tanyakan Perkara Alih Fungsi TKD
Wartawan: Romza
Senin, 18 Juli 2016 23:23 WIB
JOMBANG, BANGSAONLINE.com - Kekecewaan warga Desa Tamping Mojo, Kecamatan Tembelang terhadap Polres Jombang karena laporan dugaan penyalahgunaan Tanah Kas Desa (TKD) yang tiga tahun tidak diketahui perkembangannya berbuntut desakan mendadak.
Senin (18/7) siang, belasan warga tersebut mendatangi Mapolres Jombang untuk mempertanyakan perkembangan penanganan perkara alih fungsi TKD seluas 3 hektar yang diduga disewakan ke pihak ketiga oleh M Na'im, Kepala Desa Tamping Mojo sejak sekitar tahun 2009 lalu.
BACA JUGA:
Pengadilan Negeri Jombang Tolak Gugatan Sengketa Kakak Ipar Senilai Rp5,9 Miliar
Terdakwa Penggelapan Cincin Kawin di Jombang Sandang Status Narapidana
Ini Sederet Perkara yang Menonjol di Pengadilan Negeri Jombang Selama 2023
Sidang Dugaan Penggelapan Cincin Kawin di Jombang, Terdakwa Mengaku Tak Terima Surat Somasi
Saifudin, Sekretaris BPD Tamping Mojo mengatakan, pihaknya sudah melaporkan dugaan penyalahgunaan TKD tersebut sejak tiga tahun lalu. Namun demikian, pihaknya belum mendapatkan informasi perkembangan penanganan dari polisi.
"Perkara ini telah kami laporkan ke Mapolres Jombang pada 3 Desember 2013 lalu. Namun hingga sekarang belum ada perkembangannya. Bahkan tidak diproses," katanya kepada wartawan usai melakukan pertemuan di Mapolres Jombang.
Saifudin menjelaskan, mencuatnya permasalahan ini bermula dari adanya kecurigaan masyarakat mengenai persoalan alih fungsi lahan kas Desa Tamping Mojo, dengan obyek berupa tanah persawahan produktif seluas kurang lebih 3 hektare.
"Lahan itu terletak di samping jalan Tol Mojokerto - Kertosono yang sekarang obyek tanah itu beralihfungsi menjadi perkantoran dan tempat produksi beton cor oleh perusahaan besar nasional," tambah Saifudin.
Simak berita selengkapnya ...