Terpilih jadi Ketua KPU Definitif, Dua Tugas Besar Menunggu Juri
Kamis, 21 Juli 2016 03:35 WIB
JAKARTA, BANGSAONLINE.com - Setelah terpilih sebagai Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) definitif, Juri Ardiantoro langsung dihadapkan pada dua tugas besar.
Juri yang akan memimpin lembaga penyelenggara pemilihan umum tersebut selama 8 bulan ke depan harus segera menyelesaikan rancangan Peraturan KPU untuk segera ditandatangani dan dikonsultasikan ke DPR. Pemilihan Peraturan KPU ini genting, karena akan digunakan sebagai dasar penyelenggaraan Pilkada 2017, yang akan digelar di 101 daerah di Indonesia.
BACA JUGA:
KPU Kota Kediri Fasilitasi Paslon saat Kampanye
Pjs Wali Kota Pasuruan Hadiri Kirab Maskot Pilkada 2024
Jelang Pilwali Blitar 2024, KPU Lakukan Sortir dan Lipat Kotak Suara
Sosialisasikan Pilkada 2024, KPU Jombang Gelar Grebeg Pasar
Tugas kedua adalah masalah anggaran KPU. KPU meminta tambahan sebesar Rp 1,025 triliun di tengah seretnya duit pemerintah. Tambahan anggaran ini rencananya dipakai untuk pilkada serentak 2017 dan pilkada serentak 2018 yang rangkaiannya dilakukan sejak 2017.
Sekadar diketahui, rapat pleno Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI pada Selasa (19/7) memilih Juri Ardiantoro sebagai ketua KPU definitif. Komisioner KPU Sigit Pamungkas mengatakan, pemilihan ketua definitif berlangsung lewat musyawarah. Rapat yang dihadiri enam komisioner KPU memilih Juri Ardiantoro sebagai ketua KPU.
"Jadi, Pak Juri akan menjadi Ketua KPU definitif menggantikan Pak Hadar Nafis Gumay yang menjadi pelaksana tugas Ketua KPU selama tujuh hari (sebelumnya)," kata Sigit.
Juri terpilih menjadi ketua KPU definitif pada rapat Senin hingga Selasa dini hari kemarin. Sedangkan Hadar, terpilih sebagai pelaksana tugas Ketua KPU, karena Ketua KPU sebelumnya, Husni Kamil meninggal pada Jumat (8/7) lalu.
Usai terpilih, Juri merasa tak ada yang spesial dengan tugas barunya. "Tidak ada yang luar biasa dari penunjukkan saya sebagai ketua," ujar Juri.
Simak berita selengkapnya ...