Parkir Sembarangan di Kota Malang, Langsung Ditilang
Selasa, 26 Juli 2016 20:58 WIB
"Dengan adanya pelanggaran tersebut, pihak Dishub langsung mengarahkan kepada sopir Avanza, untuk ikut ke Pos Polisi 9-0, seberang jalan, guna mengambil surat tilangannya," terang Romli.
Basori mengimbau kepada masyarakat diimbau agar tertib berlalu lintas. Tidak hanya soal parkir, melainkan juga ketika menyeberang jalan, hendaknya melintas di jembatan penyebarang jalan yang sudah disediakan oleh pemerintah.
"Karena hal tersebut rawan kecelakaan serta merugikan orang lain yang melintas," tandas Basori.
Namun, saat wartawan BANGSAONLINE mencoba jembatan penyebrangan, kesan pertama adalah bau pesing. Kedua agak lama, ketiga cukup melelahkan. (iwa/thu/dur)