Tiga Pengedar Pil Koplo di Tuban Dibekuk
Wartawan: Suwandi
Kamis, 28 Juli 2016 19:21 WIB
“Mereka bertiga kami jerat dengan ancama 15 tahun penjara, karena melanggar pasal 197 subs 196 UU RO nompr tahun 2009 tentang kesehatan,” tegasnya.
Untuk melakukan pengejaran terhadap pelaku atau pengedar lainnya, petugas masih melakukan pemeriksaan lebih lanjut terhadap pelaku. Penangkapan ini sendiri, masih kata Fadly, berawal dari informasi masyarakat yang merasa resah dengan peredaran pil koplo yang semakin marak. Setelah mendapatkan laporan petugas langsung melakukan pengejaran terhadap ketiga pelaku.
“Dan satu per satu dari ketiga pengedar itu berhasil kita tangkap,” tuturnya. (wan/rev)