Tidak Beli LKS, Siswa SD di Jombang Disisihkan | BANGSAONLINE.com - Berita Terkini - Cepat, Lugas dan Akurat

Tidak Beli LKS, Siswa SD di Jombang Disisihkan

Wartawan: Romza
Minggu, 31 Juli 2016 12:49 WIB

Ilustrasi

Ternyata, para guru diminta untuk menyusun LKS. Sejak pertemuan pertama ini, seluruh guru yang direkrut secara paksa tersebut menjadi tim penyusun LKS dan menggelar beberapa kali pertemuan. (BACA: Pengondisian Tender Pengadaan LKS Dibongkar, Guru SD Ungkap Bobroknya Sistem di )

Setelah LKS tersusun, pihak diknas mulai menjalankan aksinya dengan menunjuk lima perusahaan penerbit untuk mencetak LKS buatan mereka. Tidak hanya itu, melalui UPT (unit pelaksana teknis) Dinas Pendidikan, seluruh sekolah diwajibkan membeli LKS buatan para guru tersebut.

Kabid Pendidikan Dasar (Dikdas) Dinas Pendidikan (Disdik) Kabupaten Jombang, Priadi membantah ada sekolah yang memperjualbelikan buku LKS. Menurutnya, prinsipnya buku LKS tersebut sebagai penunjang pembelajaran sah-sah saja digunakan sepanjang tidak dipaksakan oleh guru ataupun sekolah.

(BACA: Bupati Jombang ‘Dibohongi’ Diknas Terkait Bisnis Pengadaan Buku LKS)

"Jadi, beli atau tidak beli itu tergantung pada siswa. Tidak boleh ada paksaan," katanya ditemui di ruangannya. (BACA: Giliran Netizen Ikut Bicara Bobroknya Sistem Dinas Pendidikan Jombang)

Ia pun menegaskan, pihak sekolah dilarang mengeluarkan edaran penawaran untuk membeli buku LKS tertentu kepada wali murid. "Kalau ada sekolah yang demikian, laporkan secara tertulis. Kami akan tindaklanjuti," lanjutnya.

(BACA: Akui Pengadaan LKS Senilai Rp 9 M Tanpa Lelang, Diajukan ke Dewan tapi Ditolak)

Sekedar diketahui, berdasarkan Pasal 11 Permendikbud Nomor 8 Tahun 2016 dinyatakan bahwa Kementerian dapat memberikan sanksi kepada Satuan Pendidikan (Sekolah) yang melakukan pelanggaran terkait pengadaan buku pelajaran. Diantara sanksi tersebut berupa, rekomendasi penurunan peringkat akreditasi, penangguhan bantuan pendidikan, pemberhentian bantuan pendidikan, dan atau rekomendasi atau pencabutan ijin operasional Satuan Pendidikan sesuai dengan kewenangan. (rom/rev)

 

Berita Terkait

Bangsaonline Video