Risma Harus Mundur Jika Nyalon dalam Pilkada Jakarta
Selasa, 02 Agustus 2016 22:34 WIB
SURABAYA, BANGSAONLINE.com - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Surabaya menyatakan Wali Kota Tri Rismaharini harus mundur dari jabatannya jika ingin maju mengikuti Pilkada DKI Jakarta 2017.
Komisioner KPU Surabaya Purnomo S Pringgodigdo mengatakan, dari segi aturan undang-undang Pilkada yang baru yaitu UU No 10 Tahun 2016 memang kepala daerah yang ingin mencalonkan diri sebagai Gubernur, Wakil Gubernur, Bupati, Wakil Bupati, Walikota atau Wakil Walikota di daerah lain harus mundur dari jabatannya saat ini. "Begitu juga dengan bu Risma. Jika mau maju ya harus mundur," katanya.
BACA JUGA:
Cawe-Cawe Jokowi Jilid II, Disebut Jegal Anies dalam Pilgub DKI 2024
Kehilangan 9 Kursi DPRD DKI Gegara Musuhi Anies, PDIP Bakal Dukung Anies dalam Pilgub DKI?
Wacana Reshuffle Menguat, MA Dinilai Layak Masuk Kabinet, Risma Lebih Pas Maju Pilgub DKI
Dampak Pilgub Jakarta Tidak Signifikan di Jatim
Menurut dia, aturan itu sebagaimana disebutkan dalam UU No 10 Tahun 2016 di pasal 7 ayat (2) huruf p memang menyatakan berhenti dari jabatannya bagi Gubernur, wakil gubernur, bupati, wakil bupati, walikota, dan wakil walikota, yang mencalonkan diri di daerah lain sejak ditetapkan sebagai calon.
Ia juga menyatakan, jika Risma gagal, maka otomatis dirinya tidak bisa kembali menjabat sebagai walikota Surabaya lagi.
Sementara itu, Ketua DPRD Surabaya Armuji sebelumnya mengatakan dengan UU Pilkada yang baru tidak harus mundur melainkan cuti.
"Kami dari Adeksi (Asosiasi DPRD Kota Seluruh Indonesia) juga sudah konsultasi ke ketua MK (Mahkamah Konstitusi) mengenai hal ini. Itu termasuk pertimbangan kenapa legislator harus mundur dari jabatannya saat menjadi calon kepala daerah, sedangkan calon incumbent tidak. Jika legislator mundur maka akan ada gantinya, itu sudah jelas. Kalau kepala daerah begitu mundur tidak ada penggantinya. Pemerintah tidak boleh stagnan dan logis," kata Ketua Adeksi ini.
Simak berita selengkapnya ...