Pencairan Bantuan Tempat Ibadah di APBD 2016 Cukup Pakai SKT
Wartawan: M. Syuhud Almanfaluty
Kamis, 04 Agustus 2016 14:57 WIB
GRESIK, BANGSAONLINE.com - Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Gresik bisa bernafas lega. Pasalnya, penantian mereka agar pencairan dana bantuan sosial, keuangan maupun hibah untuk tempat peribadatan, lembaga pendidikan dan lainnya cukup dengan surat keterangan terdaftar (SKT) di lembaga berwenang, terwujud.
Sebelumnya, anggota dewan was-was karena ada aturan bahwa penerima dana hibah, termasuk yang sudah diprogramkan dalam jaring aspirasi (Jasmas) pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) tahun 2016, harus legal dan berbadan hukum.
BACA JUGA:
4 Pimpinan DPRD Gresik Bisa Dilantik Bersamaan, Jika SK Mujid Riduan dari Gubernur Turun Minggu ini
Tok! Terbukti Korupsi Dana Hibah UMKM, Eks Kadiskop Gresik Divonis 1,5 Tahun Penjara
Jadi Pimpinan DPRD Gresik, Mujid Riduan Siap Dilantik Belakangan
SK Turun, DPP PDIP Tunjuk Mujid Pimpinan DPRD Gresik
Bupati Gresik Sambari Halim Radianto, akhirnya mengeluarkan Perbup Nomor 29 tahun 2016, tentang pedoman pemberian hibah, bantuan sosial yang bersumber dari APBD.
"Benar, setelah adanya Perbup tersebut, kami baru berani memproses dana bantuan tempat ibadah yang menjadi wewenang Bagian Kesra dengan hanya berdasarkan SKT," kata kepala Bagian Kesra Pemkab Gresik, Khusaini, Kamis (4/8).
Menurut Khusaini, Bupati mengeluarkan Perbup yang mengatur soal bantuan tersebut, setelah keluarnya Permendagri Nomor 14 tahun 2016, sebagai tindak lanjut adanya UU (Undang-Undang) Nomor 23 Tahun 2014, tentang Pemda (pemerintah daerah).
Permendagri (Peraturan Menteri Dalam Negeri) Nomor 14 tahun 2016, yang mengatur soal hibah dan bantuan sosial, menyebutkan bahwa lembaga yang akan mendapatkan bantuan sosial dan hibah itu tidak harus berbadan hukum. Dalam Permendagri tersebut memperbolehkan lembaga penerima bantuan tersebut cukup punya SKT (Surat Keterangan Terdaftar).