Pengajuan Permohonan Menikah Dini di Blitar Meningkat, Faktor Hamil di Luar Nikah
Wartawan: Tri Susanto
Minggu, 07 Agustus 2016 21:44 WIB
BLITAR, BANGSAONLINE.com - Permohonan dispensasi nikah atau permohonan menikah dini di Pengadilan Agama (PA) Blitar di tahun 2016 terus mengalami peningkatan. Hal itu terbukti, baru memasuki bulan kedelapan tahun 2016 saja sudah ada 87 permohonan dispensasi nikah yang masuk ke PA.
Wakil ketua PA Blitar Muhamad Zainudin mengatakan jika angka tersebut masih tergolong tinggi. Pasalnya tahun sebelumnya pihaknya mencatat sekitar 70 permohonan yang masuk selama satu tahun.
BACA JUGA:
Sepanjang 2022, Ada 3.330 Janda di Blitar Raya
Selama 2021, Ada 10 Janda di Blitar Raya Setiap Harinya
10 Pegawai Pengadilan Agama Blitar Positif Covid-19
Pengajuan Dispensasi Nikah di Blitar Meningkat 3 Kali Lipat Selama Pandemi
"Ini tergolong angka yang cukup tinggi ya jika dibandingkan tahun-tahun sebelumnya," ungkap Muhamad Zainudin, Minggu (7/8).
Ia menjelaskan, permintaan pernikahan dini dilakukan karena berbagai faktor. Faktor utama biasanya adalah adanya kekhawatiran orang tua terhadap hubungan asmara anak mereka yang terlalu dalam. Untuk menghindari hal yang tidak diinginkan, mereka menikahkan anaknya itu meski di usia dini. Faktor lainnya adalah kasus hamil di luar pernikahan. Namun khusus untuk permohonan dispensasi kawin karena hamil sebelum nikah, majelis hakim memberikan prioritas.
Simak berita selengkapnya ...