Pengajuan Dispensasi Nikah di Blitar Meningkat 3 Kali Lipat Selama Pandemi
Editor: Revol Afkar
Wartawan: Akina Nur Alana
Senin, 08 Februari 2021 15:41 WIB
BLITAR, BANGSAONLINE.com - Pengajuan dispensasi nikah di Pengadilan Agama Blitar naik tiga kali lipat selama masa pandemi Covid-19. Kenaikan tersebut terhitung setahun selama 2020.
Panitera Muda Hukum Pengadilan Agama Blitar Nurkholis Ahwan mengatakan, tahun 2020 ini pihaknya menerima permohonan dispensasi kawin sebanyak 636 perkara. Jumlah ini mengalami peningkatan dibandingkan dengan tahun 2019 yang hanya ada 245 perkara yang diajukan ke Pengadilan Agama Blitar.
BACA JUGA:
Sepanjang 2022, Ada 3.330 Janda di Blitar Raya
Selama 2021, Ada 10 Janda di Blitar Raya Setiap Harinya
Pendaftar Dispensasi Nikah di Tuban Membeludak, PA Jalin Komunikasi dengan Kemenag
10 Pegawai Pengadilan Agama Blitar Positif Covid-19
Alasannya, kata dia, bukan karena hamil di luar nikah. Kasus kehamilan di luar pernikahan di Blitar jumlahnya tidak sampai 20 persen. "Untuk alasan yang hamil duluan tidak sampai 20 persen," terangnya, Senin (8/2/2021).
BACA JUGA: Selama 2020, 2.942 Istri di Blitar Gugat Cerai Suami
Dia menyebut, alasan utama pengajuan dispensasi nikah adalah adanya revisi Undang-Undang Perkawinan dari yang semula batas usia 16 tahun untuk calon istri dan 19 untuk calon suami, kini keduanya harus sama-sama berusia 19 tahun.
Simak berita selengkapnya ...