Kasus Nikah Dini di Pacitan Masih Menjadi Fenomena Sangat Memprihatinkan
Editor: choirul
Selasa, 09 Agustus 2016 11:43 WIB
Kesemua permintaan itu dikabulkan oleh majelis Pengadilan Agama. Menurut Nasrodin, kasus nikah dispensasi mayoritas dilatari kekhawatiran orang tua kedua calon mempelai. Sebab, calon mempelai umumnya mengaku telah berzina. "Setelah dilakukan pemeriksaan dokter, rata-rata mereka memang sudah hamil diluar nikah," ungkapnya.
Karena memang sudah hamil, PA tidak mempersulit pengajuan permohonan nikah dispensasi. Sepanjang pihak pemohon, benar-benar wali dari kedua calon mempelai. "Kita pernah menolak pengajuan permohonan nikah dispensasi, karena pihak pemohonnya bukan wali sah dari kedua calon mempelai," tukasnya.
Data di Pengadilan Agama Kabupaten Pacitan, nikah dispensasi di tahun 2015 tercatat 133 permohonan. (pct1)