KNPD akan Laporkan Bupati Jombang ke Kemendes dan Seknas Presiden terkait Intimidasi Dana Desa | BANGSAONLINE.com - Berita Terkini - Cepat, Lugas dan Akurat

KNPD akan Laporkan Bupati Jombang ke Kemendes dan Seknas Presiden terkait Intimidasi Dana Desa

Wartawan: Romza
Selasa, 16 Agustus 2016 15:36 WIB

Para aktivis KNPD saat berorasi di depan kantor DPRD Jombang, Selasa (16/8). Para akstivis saat menaburi Pebup Jombang dengan bunga di depan kantor DPRD. foto: RONY S/ BANGSAONLINE

Selain membawa hasil kajian serta surat laporan untuk DPRD Jombang, para aktivis tersebut membawa poster bertuliskan kecaman kepada Pemkab setempat. Sejumlah perwakilan yang mendatangi gedung dewan itu kemudian menemui anggota komisi A DPRD Jombang. Sementara lainnya bergantian berorasi di depan gedung setempat.

Usai memberikan laporan temuan hasil kajiannya, mereka kemudian menaburi Perbup Jombang Nomor 05 Tahun 2016 dengan bunga sebagai simbol matinya kewenangan desa karena aturan yang dikeluarkan bupati tersebut.

Akhmad Zainudin, Koordinator KNPD mengatakan, pihaknya sudah menginventarisir berbagai permasalahan yang ada dalam Perbup tersebut. Di antaranya, penetapan anggaran prioritas penggunaan DD yang tertuang dalam Pasal 9 ayat 1 poin b Perbup Jombang tersebut telah merampas kedaulatan dan kewenangan Desa. Hal ini bertentangan dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2014 Tentang Desa pasal 18 yang berbuyi: Kewenangan Desa meliputi kewenangan di bidang penyelenggaraan Pemerintahan Desa, pelaksanaan Pembangunan Desa, pembinaan kemasyarakatan Desa, dan pemberdayaan masyarakat Desa berdasarkan prakarsa masyarakat, hak asal usul, dan adat istiadat Desa.

(BACA: PKK Jombang Dinilai Salahgunakan Dana Desa, Aktivis Desak Penegak Hukum Lakukan Pulbaket)

Di samping itu, Perbup itu juga menentang Peraturan Pemerintah (PP) RI No. 60 tahun 2014 Pasal 22 Ayat (1 dan 3), Peraturan Menteri Desa (Permendes) No. 21 tahun 2015 pasal 4, serta lampiran Peraturan Menteri desa, pembangunan Daerah tertinggal, dan transmigrasi Republik indonesia nomor 21 tahun 2015 Tentang penetapan prioritas penggunaan Dana desa tahun 2016. (rom/ony/rev)

(BACA: Ketua PKK Jombang Akui Plesir ke Jakarta Gunakan DD-APBD 2016 Miliaran Rupiah)

(BACA: Bupati Jombang Tuding Desa yang Usulkan Nominal Anggaran Masuk Perbup DD)

(BACA: PCNU Jombang Siap Kawal Perbup Dana Desa Pro Rakyat)

 

Berita Terkait

Bangsaonline Video