PKK Jombang Dinilai Salahgunakan Dana Desa, Penegak Hukum Didesak Lakukan Pulbaket | BANGSAONLINE.com - Berita Terkini - Cepat, Lugas dan Akurat

PKK Jombang Dinilai Salahgunakan Dana Desa, Penegak Hukum Didesak Lakukan Pulbaket

Wartawan: Romza
Selasa, 16 Agustus 2016 19:20 WIB

Para aktivis saat orasi di depan kantor DPRD Jombang, Selasa (18/8). foto: RONY S/ BANGSAONLINE

Aan yang juga koordinator Gusdurian itu mendesak kepada Kejaksaan Negeri (Kejari) dan Polres Jombang guna melakukan tindak lanjut terkait dengan kegiatan tersebut. Karena, tidak menutup kemungkinan terjadi tindak pidana korupsi dalam pelaksanaan kegiatan ini.

"200 orang itu tidak sedikit lho. Saya minta BPKP (Badan Pemeriksa Keuangan Provinsi) melakukan audit terkait ini. Kejari serta Satpikor Polres Jombang harus segera pulbaket. Kalau tidak ada efek jera dalam kasus korupsi, mereka akan semakin merajalela," paparnya.

Seperti diberitakan sebelumnya, puluhan aktivis muda Nahdlatul ulama (NU) yang tergabung dalam Kaum Nahdliyin Peduli Desa (KNPD) mendatangi kantor DPRD Jombang, Selasa (16/8) pagi. Kedatangan para aktivis ini untuk melaporkan temuan modus korupsi Dana Desa (DD) dan perampasan kewenangan desa oleh Bupati Jombang, Nyono Suharli Wihandoko berdasarkan hasil kajian Perbup Jombang Nomor 05 Tahun 2016 tentang Tata Cara Pengalokasian, Penyaluran, Penggunaan dan Pertanggungjawaban Dana Desa di Kabupaten Jombang Tahun 2016.

(BACA: Temukan Perbup DD Modus Korupsi, KNPD Desak DPRD Jombang Panggil Bupati)

Selain membawa hasil kajian serta surat laporan untuk DPRD Jombang, para aktivis tersebut membawa poster bertuliskan kecaman kepada Pemkab setempat. Sejumlah perwakilan yang mendatangi gedung dewan itu kemudian menemui anggota komisi A DPRD Jombang. Sementara lainnya bergantian berorasi di depan gedung setempat.

Usai memberikan laporan temuan hasil kajiannya, mereka kemudian menaburi Perbup Jombang Nomor 05 Tahun 2016 dengan bunga sebagai simbol matinya kewenangan desa karena aturan yang dikeluarkan bupati tersebut.

(BACA: KNPD akan Laporkan Bupati Jombang ke Kemendes dan Seknas Presiden terkait Intimidasi Dana Desa)

Akhmad Zainudin, Koordinator KNPD mengatakan, pihaknya sudah menginventarisir berbagai permasalahan yang ada dalam Perbup tersebut. Di antaranya, penetapan anggaran prioritas penggunaan DD yang tertuang dalam Pasal 9 ayat 1 poin b Perbup Jombang tersebut telah merampas kedaulatan dan kewenangan Desa. Hal ini bertentangan dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2014 Tentang Desa pasal 18 yang berbuyi: Kewenangan Desa meliputi kewenangan di bidang penyelenggaraan Pemerintahan Desa, pelaksanaan Pembangunan Desa, pembinaan kemasyarakatan Desa, dan pemberdayaan masyarakat Desa berdasarkan prakarsa masyarakat, hak asal usul, dan adat istiadat Desa.

Di samping itu, Perbup itu juga menentang Peraturan Pemerintah (PP) RI No. 60 tahun 2014 Pasal 22 Ayat (1 dan 3), Peraturan Menteri Desa (Permendes) No. 21 tahun 2015 pasal 4, serta lampiran Peraturan Menteri desa, pembangunan Daerah tertinggal, dan transmigrasi Republik indonesia nomor 21 tahun 2015 Tentang penetapan prioritas penggunaan Dana desa tahun 2016. (rom/rev)

(BACA: Bupati Jombang Tuding Desa yang Usulkan Nominal Anggaran Masuk Perbup DD)

 

Berita Terkait

Bangsaonline Video