Bupati Jombang Tuding Desa yang Usulkan Nominal Anggaran Masuk Perbup DD | BANGSAONLINE.com - Berita Terkini - Cepat, Lugas dan Akurat

Bupati Jombang Tuding Desa yang Usulkan Nominal Anggaran Masuk Perbup DD

Rabu, 17 Agustus 2016 01:01 WIB

Bupati Jombang, Nyono Suharli Wihandoko saat ditemui di kantor DPRD Jombang, Senin (16/8) siang. foto: RONY S/ BANGSAONLINE

Akhmad Zainudin, Koordinator KNPD mengatakan, pihaknya sudah menginventarisir berbagai permasalahan yang ada dalam Perbup tersebut. Di antaranya, penetapan anggaran prioritas penggunaan DD yang tertuang dalam Pasal 9 ayat 1 poin b Perbup Jombang tersebut telah merampas kedaulatan dan kewenangan Desa.

Hal ini bertentangan dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2014 Tentang Desa pasal 18 yang berbuyi: Kewenangan Desa meliputi kewenangan di bidang penyelenggaraan Pemerintahan Desa, pelaksanaan Pembangunan Desa, pembinaan kemasyarakatan Desa, dan pemberdayaan masyarakat Desa berdasarkan prakarsa masyarakat, hak asal usul, dan adat istiadat Desa.

(BACA: KNPD akan Laporkan Bupati Jombang ke Kemendes dan Seknas Presiden terkait Intimidasi Dana Desa)

Di samping itu, Perbup itu juga menentang Peraturan Pemerintah (PP) RI No. 60 tahun 2014 Pasal 22 Ayat (1 dan 3), Peraturan Menteri Desa (Permendes) No. 21 tahun 2015 pasal 4, serta lampiran Peraturan Menteri desa, pembangunan Daerah tertinggal, dan transmigrasi Republik indonesia nomor 21 tahun 2015 Tentang penetapan prioritas penggunaan Dana desa tahun 2016.

Tak hanya itu, karena adanya Perbup tersebut, Desa tidak lagi diberi kewenangan merancang program kegiatan pembangunan prioritas seperti petunjuk Permendes No 21 tahun 2015 karena sebelum membuat RKPDesa dan APBDesa, Pemdes harus mengacu kepada Perbup Jombang No 15 Tahun 2016 yang menetapkan program/kegiatan serta nominal anggarannya.

Implementasi Perbup Jombang No. 5 Tahun 2016, Pasal 9 ayat 1 poin b menempatkan Desa sebagai objek yang semestinya dengan semangat rekognisi desa diperlakukan sebagai subjek pembangunan dan pemberdayaan desa.

KNPD juga menemukan ada potensi korupsi yang bisa dilakukan dengan leluasa oleh bupati Jombang melalui pemberlakukan Perbup tersebut. Pasalnya, ada sejumlah anggaran kegiatan yang pengadaannya diarahkan melalui Pemkab. Karena ternyata anggaran kegiatan juga sudah diploting di dalam Perbup itu, kegiatannya pun terindikasi tidak banyak yang bermanfaat bagi desa. Seperti pengadaan alat Fogging, padahal tidak semua desa membutuhkan, tapi dipaksakan menganggarkan sesuai perintah Perbup. Plesiran PKK ke Jakarta juga hanya menghamburkan uang DD.

(BACA: Waduh, Rombongan Ketua PKK se-Jombang Ambil Anggaran DD untuk 'Jalan-jalan' ke Jakarta)

Atas temuan-temuan persoalan itulah, pihaknya mendesak DPRD memanggil bupati Jombang untuk mempertanggungjawabkan atas perbup tersebut. Sementara itu, Cakup Ismono, Ketua Komisi A DPRD Jombang yang menerima surat laporan dari KNPD berjanji akan segera melakukan kajian dan pemanggilan terhadap eksekutif. (rom/rev)

 

Berita Terkait

Bangsaonline Video