Polemik Izin Pertambangan, Pemkab Pacitan Hanya Jadi “Penonton”
Senin, 22 Agustus 2016 07:55 WIB
PACITAN, BANGSAONLINE.com - Polemik seputar aktivitas pertambangan pasir dan batu di Kabupaten Pacitan, masih terus berkecamuk. Akan tetapi, pemkab setempat hanya bisa menjadi "penonton". Pemerintah di level kabupaten, tak bisa berbuat lebih. Mengingat, kewenangan pertambangan ada di provinsi.
Kepala Badan Penanaman Modal dan Pelayanan Perizinan (BPMP2) Kabupaten Pacitan, H. Prasetyo Wibowo, mengatakan, pihaknya tak bisa ikut cawe-cawe terkait proses perizinan pertambangan. Sebab, sejak Undang-Undang terkait Pemda diberlakukan pada Tahun 2014 lalu, seluruh kewenangan terkait pertambangan sudah diambil alih pemerintah provinsi
BACA JUGA:
Info BMKG: Selasa Dini Hari ini, Trenggalek Diguncang Gempa Magnitudo 5,4
Istri Kades di Pacitan Ngaku Dijambret dan Kehilangan Uang Rp14 Juta, Ternyata...
Haduh! Sapi Milik Warga Pacitan ‘Nyangkut’ di Atap Rumah
Dalam Sehari, 2 Warga Pacitan Gantung Diri
"Sehingga kita yang di kabupaten, tak bisa berbuat apa-apa. Sebab seluruh kewenangan yang terkait pertambangan, sudah menjadi kewenangan pemprov," tutur Prasetyo, Senin (22/8).
Simak berita selengkapnya ...