Judi Play Station, Tujuh Pemuda Dibekuk | BANGSAONLINE.com - Berita Terkini - Cepat, Lugas dan Akurat

Judi Play Station, Tujuh Pemuda Dibekuk

Wartawan: M. Syuhud Almanfaluty
Selasa, 30 Agustus 2016 16:11 WIB

Para tersangka saat diamankan di Mapolsek Kebomas. foto: SYUHUD/ BANGSAONLINE

"Mereka kami bawa ke Mapolsek Kebomas, untuk dimintai keterangan. Walaupun cuma judi ringan, mereka tetap harus mempertanggung jawabkan perbuatannya," ujarnya.

Para pelaku di hadapan penyidik mengaku berjudi Play Station hanya untuk iseng. Perjudian tersebut, dilakukan dengan taruhan sebesar Rp 5.000 dalam sekali permainan.

"Akibat perbuatannya, para pelaku dijerat dengan pasal 303 KUHP, tentang tindak perjudian dengan ancaman maksimal 7 tahun penjara," pungkas Boediono. (hud/rev)

 

 Tag:   Judi Gresik

Berita Terkait

Bangsaonline Video