Dispenda Jatim Gelar Pemutihan Bunga Pajak Kendaraan Bermotor 2016 hingga 3 Bulan ke depan
Wartawan: Irwan Susanto
Minggu, 04 September 2016 01:08 WIB
SURABAYA, BANGSAONLINE.com - Pemerintah Provinsi Jawa Timur kembali mengadakan program pembebasan bunga Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan gratis Biaya Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBN-KB) untuk R2, R3 dan R4 di seluruh Jawa Timur. Program ini berlaku mulai hari Senin (05/09) besok, setelah dikeluarkannya Peraturan Gubernur (Pergub) Jatim No.44 Tahun 2016 yang ditandatangani oleh Gubernur Jawa Timur Dr H. Soekarwo.
Kepala Dinas Pendapatan Daerah (Dispenda) Jatim, Bobby Soemiarsono, mengungkapkan bahwa tujuan dari program itu tak lain untuk meringankan beban rakyat Jawa Timur Tahun 2016yang menunggak membayar Pajak Kendaraan Bermotor (PKB).
BACA JUGA:
Batu Shining Orchid Week 2024, Bikin Kota Batu Jadi Perhatian Pecinta Anggrek Tanah Air
Grand Final Raka Raki Jatim 2024, Pj. Gubernur Adhy Minta Gencar Promosi Wisata Jatim Secara Digital
Kanwil Kemenkumham Jatim Gelar Penguatan Tugas dan Fungsi Intelijen Keimigrasian
Komunitas Perempuan Relawan ‘Prokem’ Deklarasi Menangkan Khofifah-Emil
"Dan meningkatkan kesadaran masyarakat dalam pembayaran pajak kendaraan agar tepat waktu, serta melakukan pendaftaran kepemilikan kendaraan bermotor khususnya untuk penyerahan kedua dan seterusnya," ujar Bobby didampingi Perwira Administrasi (Pamin) Samsat Surabaya Utara Ipda Shinta dari Polda Jatim dan Pejabat PT. Jasa Rahardja.
Simak berita selengkapnya ...