Komisi D Nilai Dokter PNS Nyambi Saat Jam Dinas Sudah Kronis | BANGSAONLINE.com - Berita Terkini - Cepat, Lugas dan Akurat

Komisi D Nilai Dokter PNS Nyambi Saat Jam Dinas Sudah Kronis

Editor: choirul
Wartawan: syuhud almanfaluti
Selasa, 06 September 2016 10:02 WIB

Noto Utomo, Anggota Komisi D DPRD Gresik. foto: istimewa

Sebagai contoh oknum dokter PNS yang ditugaskan berdinas di RSUD Ibnu Sina. Oknum dokter tersebut setiap hari lebih mementingkan lakukan pelayanan di salah satu RS swasta yang ada di Kabupaten Gresik. "Saya tidak perlu sebutkan nama dokternya dan nama rumah sakitnya. Sebab, hal itu menjadi bahan Komisi D untuk menindaklanjuti kasus tersebut," terang Noto.

Noto menyatakan, ulah oknum dokter nakal tersebut selain sangat merugikan pelayanan publik di tempat-tempat tugasnya, juga jelas merugikan keuangan APBD (Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah) Gresik.

Betapa tidak, mereka digaji setiap bulan dengan uang APBD. Namun, mereka tidak menjalankan tugas secara maksimal di tempat tugasnya. "Bisa dicek. Banyak oknum dokter PNS yang masuk di tempat tugasnya di atas jam dinas, jam 10.00 WIB ke atas. Itu kan jelas merugikan pelayanan dan anggaran," cetus Noto.

Untuk itu, Noto meminta kepada tim disiplin kepegawaian Pemkab Gresik agar tidak lakukan pembiaran kasus oknum dokter nakal tetsebut.

Tim disiplin kepegawaian Pemkab Gresik harus turun dan menertibkan oknum dokter nakal tersebut." Kalau terbukti bersalah, ya oknum dokter nakal tersebut harus ditindak sesuai dengan aturan kepegawaian," pintanya.

Aturan main kepegawaian dimaksud seperti UU ASN (Aparatus Sipil Negara) Nomor 5 Tahun 2014, dan PP (peraturan pemerintah) Nomor 53 tahun 2009, tentang disiplin kepegawaian.

Di PP 53 misalnya, disana diatur tentang sanksi (hukuman) terhadap PNS yang melanggar aturan kepegawaian. Di PP tersebut seperti yang tertuang dalam pasal 7 disebutkan, ada 3 sanksi yang bisa dijatuhkankepada PNS nakal.

Pertama, sanksiringan berupa teguran lisan, tertulis, dan pernyataan tidak puas secara tertulis.

Kedua, sanksi sedang berupa penundaan kenaikan gaji berkala 1 tahun. Dan, sanksiberat berupa penurunan pangkat setingkat lebih rendah 3 tahun, pemindahan dalam rangka penurunan jabatan setingkat lebih rendah, pembebasan dari jabatan, pemberhentian tidak hormat atas permintaan sendiri, dan pemberhentian tidak terhormat dari PNS.

"Komisi D sendiri juga akan mengagendakan hearing dengan SKPD dan pihak terkait menyikapi maraknya oknum dokter PNS yang nyambi praktik dan aktivitas medis di tempat lain saat jam dinas," pungkasnya.(hud)

 

Berita Terkait

Bangsaonline Video