Pemilu 2019, Pemerintah Usulkan Sistem Baru
Rabu, 14 September 2016 07:04 WIB
JAKARTA, BANGSAONLINE.com - Guna mengakomodir keinginan rakyat serta parpol dalam penentuan sistem pemilu yang bertolak belakang, Pemerintah akhirnya mengusulkan Pemilu 2019 mendatang menggunakan sistem kombinasi, yang menggabungkan antara sistem proporsional terbuka dan tertutup. Pernyataan ini disampaikan langsung Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo usai menggelar rapat terbatas dengan Presiden tentang revisi UU Pemilu.
Menurut Tjahjo, rakyat tetap menginginkan agar pemilu dilakukan dengan sistem proporsional terbuka seperti pada pileg 2004, 2009 dan 2014 lalu. Sistem ini memungkinkan rakyat untuk memilih langsung sosok wakil rakyat di kertas suara.
BACA JUGA:
Pj Gubernur Jatim Kukuhkan 13 Pjs Bupati/Wali Kota dan Serahkan SK Perpanjangan untuk 8 Pj Bupati
Pesan Andriyanto saat Tak Lagi Jabat Pj Bupati Pasuruan
Siswa MTsN Kota Pasuruan Juara 1 MYRES Nasional, Mas Adi: Anak Muda yang Harumkan Daerah
Pj Wali Kota Kediri Sampaikan Arahan Mendagri saat Pelantikan Anggota DPRD Periode 2024-2029
Di sisi lain, ada keinginan dari parpol agar pemilu menggunakan sistem proporsional tertutup seperti sebelum 2004. Dengan sistem ini, rakyat hanya memilih parpol di kertas suara. Sehingga yang menentukan siapa sosok yang duduk di Senayan adalah parpol. Sebagai jalan tengah, akhirnya pemerintah memutuskan untuk membuat sistem baru.
"Sekarang kombinasi ini yang mau dibuat, sehingga partai bisa persiapkan kader terbaiknya, tapi masyarakat juga bisa menilai mana yang tepat jadi wakil rakyat yang diusung oleh parpol," kata Tjahjo usai rapat terbatas mengenai revisi UU Pemilu, di Kantor Presiden, Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Selasa (13/9) sore.
Tjahjo menambahkan, sistem kombinasi ini juga sesuai dengan arahan Presiden Joko Widodo dalam rapat terbatas. Jokowi menginstruksikan agar dalam menyusun UU Parpol, pemerintah mengakomodir semua masukan, baik dari masyarakat maupun partai politik.
sumber : kompas.com