Reklame Kian Menjamur di Trotoar-Trotoar Tuban, Satpol PP Ngaku Baru Tahu
Wartawan: Suwandi
Selasa, 20 September 2016 21:12 WIB
“Kami minta Satpol PP harus tegas, jangan sampai tebang pilih,” sambungnya.
Terkait hal ini, Plh Kasatpol PP Tuban, Heri Muharwanto berdalih bahwa dirinya baru tahu jika di sepanjang jalan RE Martadinata tiang reklame.
Ia menjelaskan, pemasangan tiang reklame di trotoar telah melanggar peraturan daerah (perda) nomor 14 tahun 2016 tentang penyelenggaraan ketentraman dan ketertiban umum.
“Sesuai perda nomor 14 tahun 2016, pemasangan reklame di trotoar, jalu hijau, dipaku di pohon, melintang jalan, di lampu lalu lintas serta diikat di jembatan sudah dilarang. Makanya kami akan peringatan pemilik reklame tersebut,” bebernya. (wan/rev)