Soal Maraknya Reklame di Trotoar, Satpol PP Tuban Beri Tenggat 7 Hari untuk Pemindahan | BANGSAONLINE.com - Berita Terkini - Cepat, Lugas dan Akurat

Soal Maraknya Reklame di Trotoar, Satpol PP Tuban Beri Tenggat 7 Hari untuk Pemindahan

Wartawan: Suwandi
Rabu, 21 September 2016 18:50 WIB

TUBAN, BANGSAONLINE.com - Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) akhirnya memerintahkan kepada pemilik papan reklame yang terpasang di trotoar Jalan RE Martadinata Tuban agar segera dipindahkan. Dalam proses pemindahan, pemilik diberi tenggat waktu selama 7 hari.

Menurut Plh Kasatpol PP Tuban, Heri Muharwanto, perintah pemindahan terebut terpaksa dilayangkan pada pemilik, lantaran telah melanggar perda nomor 16 tahun 2014. Perda tersebut sudah jelas, bahwa trotoar tidak boleh dipasang treklame, atau banner. Selain itu, pemasangan spanduk di jalur hijau, dipasang di lampu lalu lintas atau di pasang di jembatan juga tidak boleh.

“Reklame di situ jelas melanggar ketentraman dan ketertiban umum,” tegasnya.

Simak berita selengkapnya ...

1 2

 

Berita Terkait

Bangsaonline Video