Soal Maraknya Reklame di Trotoar, Satpol PP Tuban Beri Tenggat 7 Hari untuk Pemindahan
Wartawan: Suwandi
Rabu, 21 September 2016 18:50 WIB
TUBAN, BANGSAONLINE.com - Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) akhirnya memerintahkan kepada pemilik papan reklame yang terpasang di trotoar Jalan RE Martadinata Tuban agar segera dipindahkan. Dalam proses pemindahan, pemilik diberi tenggat waktu selama 7 hari.
Menurut Plh Kasatpol PP Tuban, Heri Muharwanto, perintah pemindahan terebut terpaksa dilayangkan pada pemilik, lantaran telah melanggar perda nomor 16 tahun 2014. Perda tersebut sudah jelas, bahwa trotoar tidak boleh dipasang treklame, atau banner. Selain itu, pemasangan spanduk di jalur hijau, dipasang di lampu lalu lintas atau di pasang di jembatan juga tidak boleh.
BACA JUGA:
Pertahankan Budaya K3, PLN NP UP Tanjung Awar-Awar Tuban Gelar Latber dengan Damkar
Ular Piton Sepanjang 4,5 Meter Ditemukan di Pabrik Rokok Gudang Garam Tuban
Petugas Damkar Tuban Selamatkan Jari Bocah yang Terjepit Mainan Lego
Tak Miliki Izin, Dua Tower di Tuban Disegel Satpol PP
“Reklame di situ jelas melanggar ketentraman dan ketertiban umum,” tegasnya.
Simak berita selengkapnya ...