Soal Maraknya Reklame di Trotoar, Satpol PP Tuban Beri Tenggat 7 Hari untuk Pemindahan
Wartawan: Suwandi
Rabu, 21 September 2016 18:50 WIB
Lanjut Heri menyampaikan, bahwa reklame itu milik hotel Irwan. Papan reklame itu terletak persis di depan SPBU. Selain tulisan penunjuk arah menuju hotel Irwan, di situ juga terdapat tulisan penunjuk arah SPBU, dan Kelenteng Kwan Sing Bio.
“Di situ jelas tidak boleh, dan kami sudah koordinasi dengan pihak perizinan,” paparnya.
Sementara pantauan di lapangan sejak ditetapkannya tenggat waktu oleh Satpol PP, reklame itu masih kokoh berdiri. Selain reklame milik hotel Irwan, ada lagi papan reklame lain, yakni, mili biro reklame Oxy. Bahkan, ada 3 lagi papan reklame yang tiangnya besar dan memenuhi badan trotoar. Dari keadaan itu, pejalan kaki tak bisa memanfaatkan fungsi trotoar dan harus berjalan di jalan raya. (wan/rev)