Satpol PP Gerebek Rumah Penampungan Orang Gangguan Jiwa di Gunung Asem
Kamis, 22 September 2016 18:39 WIB
SURABAYA, BANGSAONLINE.com - Sebuah rumah penampungan orang gangguan jiwa yang tidak memiliki izin di Jalan Gunung Asem 106 Surabaya digerebek Petugas Gabungan Satuan Satpol PP Kecamatan Rungkut Surabaya, Kamis (21/9).
”Rumah penampungan ini tidak memiliki izin yang mana di dalamnya berisi 6 orang gangguan jiwa,” kata Drs Ridwan Mubarun M.Si Camat Rungkut Surabaya.
BACA JUGA:
Buntut Razia Tempat Hiburan Malam di Surabaya, Diskotek Valhalla Diduga Langgar SOP
Razia Tempat Hiburan Malam di Surabaya, Petugas Gabungan Temukan Anak di Bawah Umur
Razia Kendaraan Bermotor di Surabaya, Petugas Gabungan Temukan Sabu
Jelang 1 Suro, Polrestabes Surabaya Lakukan Patroli Skala Besar untuk Pengamanan
Ridwan menjelaskan, pemilik rumah penampungan bernama Ester. Berdasarkan pemeriksaan, Ester mengaku hanya merawat saja. Sedangkan soal izin, ia mengaku tidak mempunyai.
“Kalau ingin membangun sebuah penampungan atau yayasan seharusnya memiliki izin,” jelasnya.
Simak berita selengkapnya ...