Satpol PP Surabaya Razia Panti Pijat Tradisional, 22 Pekerja Terjaring
Wartawan: Irwan Susanto
Sabtu, 24 September 2016 19:13 WIB
SURABAYA, BANGSAONLINE.com - Satpol PP Kota Surabaya menggelar razia pemeriksaan surat izin usaha dan pengecekan sertifikasi kesehatan terhadap para pekerja panti pijat yang ada di sejumlah kawasan kota Surabaya, Jumat (22/9) kemarin.
”Setiap pemilik usaha panti pijat wajib mengantongi surat izin usaha sesuai dengan perda 23 tahun 2012,” ujar Dhari Kabid Operasional Satpol PP Kota Surabaya.
BACA JUGA:
Buntut Razia Tempat Hiburan Malam di Surabaya, Diskotek Valhalla Diduga Langgar SOP
Razia Tempat Hiburan Malam di Surabaya, Petugas Gabungan Temukan Anak di Bawah Umur
Razia Kendaraan Bermotor di Surabaya, Petugas Gabungan Temukan Sabu
Jelang 1 Suro, Polrestabes Surabaya Lakukan Patroli Skala Besar untuk Pengamanan
Kepada Bangsaonline, Dhari menjelaskan, selain melakukan pengecekan izin usaha, petugas juga melakukan pemeriksaan surat sertifikasi kesehatan terhadap para pekerja yang bekerja di panti pijat tersebut.
”Pemeriksaan sertifikasi kesehatan sangat penting, jangan sampai para pekerja di panti pijat ini terindikasi penyakit berbahaya,” jelasnya.
Simak berita selengkapnya ...