Satpol PP Surabaya Razia Panti Pijat Tradisional, 22 Pekerja Terjaring | BANGSAONLINE.com - Berita Terkini - Cepat, Lugas dan Akurat

Satpol PP Surabaya Razia Panti Pijat Tradisional, 22 Pekerja Terjaring

Wartawan: Irwan Susanto
Sabtu, 24 September 2016 19:13 WIB

SURABAYA, BANGSAONLINE.com - Satpol PP Kota Surabaya menggelar razia pemeriksaan surat izin usaha dan pengecekan sertifikasi kesehatan terhadap para pekerja panti pijat yang ada di sejumlah kawasan kota Surabaya, Jumat (22/9) kemarin.

”Setiap pemilik usaha panti pijat wajib mengantongi surat izin usaha sesuai dengan perda 23 tahun 2012,” ujar Dhari Kabid Operasional Satpol PP Kota Surabaya.

Kepada Bangsaonline, Dhari menjelaskan, selain melakukan pengecekan izin usaha, petugas juga melakukan pemeriksaan surat sertifikasi kesehatan terhadap para pekerja yang bekerja di panti pijat tersebut.

”Pemeriksaan sertifikasi kesehatan sangat penting, jangan sampai para pekerja di panti pijat ini terindikasi penyakit berbahaya,” jelasnya.

Simak berita selengkapnya ...

1 2

 

Berita Terkait

Bangsaonline Video