GMNI Geruduk Gedung DPRD, UU Pokok Agraria Dianggap Bertentangan
Selasa, 27 September 2016 21:03 WIB
Selain itu, belasan mahasiswa juga menyerukan tiga tuntutan terhadap UU Pokok Agraria yang dinilai bertentangan dan tidak diterapkan sebagaima mestinya. Tuntutan pertama meminta pemerintahan Jokowi-JK untuk melakukan reformasi agraria sejati sesuai dengan UU PA tahun 1960. Kedua, menuntut pemerintahan Jokowi-JK untuk menyelesaikan konflik-konflik agraria di Indonesia dan ketiga menuntut pemerintahan Jokowi-JK untuk melakukan kajian ulang terhadap UU PA.
”Sepanjang tahun 2015 setidaknya telah terjadi 252 konflik agrarian di tanah air, dengan luasan wilayah mencapai 400.430 hektare dan konflik tersebut melibatkan 108.784 kepala keluarga, yang mana hal itu sangat bertolak belakang reformasi agraria,’’ imbuhnya.
Ditambahkan,selama ini pemerintahan melaksanakan reformasi agraria palsu. ”Pemerintahan melaksanakan reformasi agrarian palsu karena bertentangan dengan UU PA tahun 1960,’’ pungkasnya. (ony/rev)