Perda Parkir Berlangganan Jombang, Pemkab Bersikukuh Belum Dibatalkan
Editor: nur s
Wartawan: romza
Jumat, 30 September 2016 09:05 WIB
JOMBANG, BANGSAONLINE.com - Polemik parkir berlangganan di Kabupaten Jombang yang belum terselesaikan mengancam pembatalan Perda (Peraturan Daerah) oleh Kemendagri (Kementerian Dalam Negeri). Meskipun Perda retribusi parkir berlangganan masih diterapkan Pemkab Jombang, tapi kebobrokan realisasinya oleh Dishub (Dinas Perhubungan) yang tak kunjung beres disinyalir akan berpengaruh pada pembatalan regulasi tersebut.
Di beberapa daerah di Jawa Timur seperti Sidoarjo, Lumajang, Trenggalek, dan Pasuruan, Kemendagri sudah membatalkan Perda tentang retribusi parkir berlangganan. Secara otomatis PAD (Pendapatan Asli Daerah) dari sektor parkir berlangganan sudah tidak ada. Begitu pun di Jombang yang PAD dari sektor tersebut terancam.
BACA JUGA:
Tewaskan 6 Orang, Dishub akan Tutup Perlintasan Kereta Api di Jabon Jombang
Puluhan Sopir Bus dan Kru Dites Urine di Terminal Kepuhsari Jombang
Tolak SSA, Ratusan Warga Jombang Gelar Demo di Jalan RE Martadinata
Menguak Praktik Pungli di Kota Santri (9): Bupati Jombang Bidik Tiga SKPD
Kepala Bagian Hukum Pemkab Jombang, Agus Purnomo mengatakan, hingga kini pihaknya belum menerima surat pembatalan dari Kemendagri. "Jombang tidak ada satupun yang dibatalkan untuk saat ini," katanya kepada BANGSAONLINE.COM, Jumat (30/9) pagi.
Agus pun mengakui banyak daerah di Jawa Timur yang Perdanya sudah dibatalkan Kemendagri karena tidak efektif penerapannya. "Hanya ada 5 Kabupaten/Kota di Jatim yang Perdanya tidak ada yang dibatalkan. Termasuk Jombang," ujar dia.
Simak berita selengkapnya ...